Keboncinta.com-- Kementerian Agama mulai mengambil langkah serius dalam menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Kebijakan ini tidak langsung diterapkan, melainkan akan melalui serangkaian proses kajian, diskusi bersama ahli, hingga uji publik.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena materi yang disiapkan berkaitan dengan dunia pendidikan dan peserta didik. Kemenag menilai kebijakan yang menyentuh kepentingan anak didik harus disusun secara hati-hati, terbuka, serta mempertimbangkan berbagai perspektif sebelum ditetapkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! BOS dan BOP RA Tahap II 2026 Siap Disalurkan, Cek Jadwalnya di Sini
Wakil Menteri Agama menegaskan bahwa materi edukasi yang tengah disiapkan belum memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD). Sebelum ditetapkan, rancangan tersebut akan dibahas bersama para ahli dan kemudian diuji kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin rapat koordinasi pimpinan di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Wamenag, keterbukaan menjadi hal penting karena materi yang berkaitan dengan peserta didik tidak seharusnya ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ia juga meminta Kemenag segera menyiapkan pernyataan resmi mengenai persoalan tersebut. Pendekatan pendidikan dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama, Ahmad Zainul Hamdi atau Prof. Inung, menjelaskan bahwa sejumlah unit kerja Kemenag telah mulai menyusun rancangan materi.
Setidaknya terdapat tiga draf awal yang saat ini telah tersedia.
Pertama, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) menyiapkan rancangan materi yang akan diintegrasikan atau diinsersikan ke dalam kurikulum PAI.
Kedua, Direktorat Pesantren menyusun pedoman mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan pesantren.
Ketiga, Direktorat Penerangan Agama Islam menyiapkan pedoman edukasi keagamaan yang nantinya dapat digunakan dalam kegiatan penyuluhan Islam.
Ketiga rancangan tersebut nantinya tidak berdiri sendiri. Seluruh materi akan dihimpun untuk kemudian dibahas dalam kerangka kebijakan yang lebih terkoordinasi.
Penyusunan materi tidak hanya dilakukan pada lingkup pendidikan agama Islam.
Unit kerja yang menangani agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga tengah menyiapkan materi sesuai perspektif keagamaan masing-masing.
Kemenag selanjutnya akan mengintegrasikan berbagai rancangan tersebut melalui sebuah tim kerja tingkat kementerian. Tim ini dirancang untuk menghubungkan fungsi keagamaan dengan fungsi pendidikan agama dan keagamaan.
Dengan mekanisme tersebut, penyusunan kebijakan diharapkan tidak berjalan secara terpisah antarunit kerja.
Setelah tim kerja terbentuk, Kemenag akan melanjutkan proses dengan menggelar Focus Group Discussion atau FGD.
Forum tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari psikolog, akademisi, ahli hukum Islam, hingga ahli dari perspektif keagamaan lainnya.
Pembahasan tidak hanya melihat persoalan dari sisi keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan perspektif ilmiah dan pendekatan pendidikan.
Beberapa aspek yang akan dikaji antara lain psikologi, psikologi keagamaan, perspektif hukum Islam, konseling, serta strategi edukasi yang mengedepankan empati, pencegahan, dan pemulihan.
Baca Juga: SKTP Belum Terbit? Jangan Panik! Ini Rahasia Cut-Off Dapodik Tanggal 15 dan Jadwal Validasi TPG
Hasil FGD nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi dari para ahli sekaligus merumuskan strategi edukasi dan pencegahan yang dapat diterapkan di berbagai lingkungan.
Penerapannya direncanakan mencakup madrasah, sekolah keagamaan, pesantren, asrama keagamaan, hingga lingkungan masyarakat.
Artinya, materi yang disusun Kemenag tidak hanya ditujukan untuk satu jenis lembaga pendidikan, tetapi diharapkan dapat menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas.
Setelah melalui proses kajian, Kemenag akan menyusun materi yang dapat digunakan oleh penyuluh agama.
Prof. Inung menjelaskan bahwa hasil penyusunan tersebut antara lain akan dituangkan dalam bentuk buku saku atau modul. Selain itu, akan disiapkan pula rancangan Surat Keputusan maupun panduan kebijakan.
Pada saat yang sama, materi untuk lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren juga akan disusun secara paralel.
Untuk kebutuhan tersebut, Kemenag menyiapkan pedoman insersi beserta rancangan kebijakan yang dapat menjadi acuan bagi lembaga terkait.
Salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan ini adalah uji publik.
Setelah materi selesai disusun dan mendapatkan masukan dari para ahli, rancangan tersebut akan dibuka untuk mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Peserta uji publik direncanakan berasal dari pejabat dan pegawai Kemenag pada direktorat terkait, penyuluh agama, pendidik, tenaga kependidikan, pengelola pesantren dan madrasah, akademisi, pakar, serta kalangan profesional.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa materi yang sedang disiapkan masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi kebijakan final.
Di tengah dinamika sosial yang berkembang, Kemenag menilai pendekatan pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Wamenag juga menekankan perlunya pendekatan yang serius dan terarah dalam merespons berbagai persoalan sosial, termasuk munculnya tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok LGBTQ di sejumlah daerah.
Karena itu, Kemenag ingin memastikan materi yang disusun tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga mempertimbangkan aspek edukasi, konseling, empati, serta pemulihan.
Kementerian Agama saat ini tengah mematangkan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ melalui proses yang bertahap dan melibatkan berbagai pihak.
Tiga draf awal telah disiapkan oleh Direktorat PAI, Direktorat Pesantren, dan Direktorat Penerangan Agama Islam. Sementara itu, unit terkait agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha juga tengah menyiapkan materi dari perspektif masing-masing.
Sebelum menjadi kebijakan, materi tersebut akan melalui FGD bersama psikolog, akademisi, ahli hukum Islam, dan pakar keagamaan lainnya. Setelah itu, rancangan akan menjalani uji publik dengan melibatkan pendidik, penyuluh, pengelola madrasah dan pesantren, serta masyarakat profesional.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Pengajuan Tunsus Guru Madrasah 2026 Diperpanjang hingga 12 Agustus
Dengan proses tersebut, Kemenag berupaya memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan peserta didik disusun secara hati-hati, berdasarkan kajian, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Untuk memperoleh informasi dan layanan resmi Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses portal layanan Kemenag melalui situs resmi kementerian.***