Keboncinta.com-- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agustus 2026 masih menjadi perhatian para guru. Tidak hanya mengenai waktu pencairan, besaran tunjangan yang akan diterima juga menjadi salah satu informasi penting yang banyak dicari.
Berdasarkan materi referensi, guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, disebut mendapatkan TPG dengan nilai setara satu kali gaji pokok dalam sebulan.
Sementara itu, ketentuan bagi guru Non-ASN memiliki mekanisme berbeda. Besaran tunjangan dikaitkan dengan kepemilikan SK Inpassing atau nominal tertentu yang disebut berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Namun, guru perlu membedakan antara nominal bruto dan jumlah bersih yang diterima. Nilai yang tercantum sebagai besaran TPG belum tentu sama dengan dana yang akhirnya masuk ke rekening karena terdapat sejumlah potongan wajib.
Baca Juga: Mahasiswa KIP Kuliah Tak Perlu Panik, Ini yang Terjadi Jika Desil Kesejahteraan Berubah
Besaran TPG guru PNS mengikuti gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Oleh karena itu, guru dalam golongan yang sama pun dapat menerima nominal berbeda apabila masa kerjanya tidak sama.
Untuk Golongan II, kisaran gaji pokok dalam materi referensi meliputi II/a sebesar Rp2.184.000 sampai Rp3.643.400. Golongan II/b berada pada rentang Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
Selanjutnya, Golongan II/c memiliki kisaran Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, sedangkan II/d berada pada angka Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Sementara itu, pada Golongan III, kisaran untuk III/a tercatat Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Golongan III/b berada di rentang Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800.
Untuk III/c, gaji pokok berkisar Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500. Adapun III/d berada pada rentang Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.
Bagi guru PNS Golongan IV/a hingga IV/e, kisaran gaji pokok yang menjadi acuan disebut berada antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Dengan demikian, besaran TPG masing-masing guru PNS dapat berbeda karena dipengaruhi oleh golongan serta masa kerja.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! PPG Dalam Jabatan 2026 Segera Dilaksanakan Kemenag
Guru PPPK juga disebut mendapatkan TPG yang nilainya setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.
Dalam materi referensi, Golongan IX memiliki kisaran gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Sementara itu, Golongan X berada pada rentang Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000.
Untuk Golongan XI, gaji pokok disebut berkisar antara Rp3.480.700 hingga Rp5.716.000.
Guru PPPK yang masih berada pada masa kerja awal dalam golongannya akan berada pada angka awal dari rentang tersebut. Besaran gaji pokok selanjutnya dapat berubah mengikuti masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Guru Non-ASN memiliki mekanisme pemberian TPG yang berbeda dari guru ASN. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah status kepemilikan SK Inpassing.
Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing disebut mendapatkan tunjangan yang disetarakan dengan satu kali gaji pokok PNS. Penyetaraan tersebut didasarkan pada pangkat, golongan, dan jabatan yang tercantum dalam SK Inpassing.
Sementara bagi guru Non-ASN yang belum mempunyai SK Inpassing, materi referensi menyebut adanya nominal tetap atau flat sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk tahun anggaran 2026.
Karena itu, guru Non-ASN perlu mengetahui status SK Inpassing masing-masing sebelum memperkirakan nominal TPG yang akan diterima.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Coba 10 Soal CPNS 2026 Ini, Berapa Banyak yang Bisa Kamu Jawab dengan Benar?
Guru juga perlu memperhatikan bahwa angka TPG yang disebutkan dalam informasi merupakan nominal bruto. Jumlah tersebut masih dapat mengalami pengurangan karena adanya kewajiban tertentu.
Materi referensi mencantumkan beberapa komponen potongan, antara lain PPh Pasal 21 dan BPJS Kesehatan.
Untuk PNS Golongan III, PPh Pasal 21 dalam materi tersebut disebut sebesar 5 persen. Sementara PNS Golongan IV disebut dikenakan 15 persen. Adapun ketentuan pajak bagi PPPK dan Non-ASN mengikuti tarif progresif berlapis.
Selain pajak, terdapat pula potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari komponen yang ditetapkan.
Hal inilah yang membuat nominal bersih yang masuk ke rekening setiap guru bisa berbeda. Golongan, masa kerja, status kepegawaian, kepemilikan SK Inpassing, serta potongan wajib menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi jumlah akhir.
Dengan adanya perbedaan antara nominal bruto dan dana bersih, guru sebaiknya tidak hanya melihat angka TPG yang tercantum dalam informasi pencairan.
Setelah proses pencairan dilakukan, guru dapat memeriksa mutasi rekening untuk mengetahui jumlah tunjangan yang benar-benar diterima.
Perlu diingat pula bahwa seluruh nominal, jadwal, mekanisme, dan ketentuan yang dibahas dalam artikel ini mengikuti materi referensi yang diberikan dan belum diverifikasi ulang terhadap regulasi maupun laman resmi pemerintah.
Karena itu, guru tetap perlu mengikuti informasi terbaru dari instansi pemerintah terkait sebelum mengambil kesimpulan mengenai besaran maupun pencairan TPG Agustus 2026.***