KEBONCINTA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo memperkuat pemahaman guru dan tenaga kependidikan mengenai integritas, profesionalisme serta aturan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara.
Pembinaan terbaru melibatkan perwakilan guru dan tenaga kependidikan atau GTK dari 72 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB se-Kota Gorontalo.
Kegiatan berlangsung di SMK Negeri 1 Gorontalo pada Jumat, 4 September 2026 dan dipublikasikan secara resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo pada Sabtu, 5 September.
Program menjadi bagian dari pembinaan GTK yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai satuan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Materi tidak hanya membahas bagaimana guru melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab ketika berstatus sebagai ASN.
Hal tersebut penting karena guru PNS maupun PPPK berada dalam sistem kepegawaian yang mempunyai berbagai aturan.
Pelanggaran terhadap regulasi dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Sebaliknya, ASN juga mempunyai mekanisme yang dapat digunakan apabila menghadapi keputusan kepegawaian tertentu dan merasa perlu melakukan keberatan.
Dikbud Gorontalo menghadirkan Inspektur Provinsi serta perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM sebagai pemateri.
Pada sesi mengenai integritas, peserta dikenalkan kepada lima dimensi yang harus menjadi bagian dari budaya kerja GTK.
Kelima dimensi tersebut adalah kejujuran, kepatuhan, akuntabilitas, keadilan dan orientasi pada hasil.
Kejujuran menjadi dasar dalam berbagai aktivitas tenaga pendidik.
Guru dan tenaga kependidikan menangani banyak informasi yang berkaitan dengan siswa, anggaran, data sekolah maupun laporan kegiatan.
Data yang dimasukkan harus menggambarkan kondisi sebenarnya.
Manipulasi informasi tidak hanya dapat menyebabkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebijakan pemerintah.
Misalnya, data kondisi sekolah dapat digunakan untuk menentukan bantuan.
Data peserta didik berhubungan dengan berbagai program pendidikan.
Sementara laporan penggunaan anggaran harus dapat menunjukkan bahwa dana digunakan sesuai tujuan.
Dimensi berikutnya adalah kepatuhan.
ASN bekerja berdasarkan peraturan dan kewenangan yang telah ditentukan.
Keputusan yang diambil tidak cukup hanya dianggap mempunyai tujuan baik.
Prosedur dan dasar hukumnya juga harus benar.
Karena itu, pembinaan membahas keselarasan antara kewenangan, regulasi, tindakan, keabsahan bukti hingga manfaat kepada masyarakat.
Akuntabilitas berarti setiap keputusan dan penggunaan sumber daya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi sekolah, prinsip tersebut dapat diterapkan mulai perencanaan program hingga pelaporan.
Dikbud Gorontalo menekankan konsep tepat data, tepat rencana, tepat belanja, tepat bukti dan tepat tindak lanjut.
Perencanaan yang baik harus berasal dari data yang benar.
Belanja harus sesuai kebutuhan dan peruntukan.
Bukti administrasi perlu lengkap.
Kemudian hasil kegiatan harus ditindaklanjuti agar program tidak hanya selesai pada laporan.
Keadilan menjadi dimensi lain yang ditekankan.
Sekolah memberikan layanan kepada peserta didik dengan latar belakang yang berbeda.
Keputusan tenaga pendidik seharusnya tidak didasarkan pada perlakuan diskriminatif.
Prinsip yang sama juga berlaku dalam hubungan antarsesama pegawai.
Orientasi pada hasil kemudian mengingatkan bahwa pekerjaan ASN harus memberikan manfaat nyata.
Kelengkapan dokumen memang penting, tetapi pelayanan pendidikan tidak boleh berhenti pada administrasi.
Hasil akhirnya adalah apakah kegiatan tersebut membantu meningkatkan pelayanan kepada siswa dan masyarakat.
Pembinaan juga membahas nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Nilai tersebut menjadi pedoman budaya kerja aparatur dan terdiri atas orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif.
Bagi tenaga pendidik, penerapan nilai tersebut mempunyai konteks yang sangat dekat dengan pekerjaan sehari-hari.
Guru berhadapan langsung dengan peserta didik.
Mereka juga berkomunikasi dengan orang tua, kepala sekolah, rekan guru dan pemerintah.
Profesionalisme karena itu tidak hanya dinilai melalui kemampuan menguasai mata pelajaran.
Cara memberikan pelayanan dan menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur juga menjadi bagian penting.
Materi yang cukup menarik dalam pembinaan adalah regulasi mengenai status kepegawaian PNS dan PPPK.
Peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun pembahasan tersebut tidak berarti pemerintah sedang melakukan pemberhentian terhadap peserta pembinaan.
Materi diberikan agar ASN memahami konsekuensi hukum dan prosedur yang berlaku dalam sistem kepegawaian.
Hal ini penting karena informasi kepegawaian sering beredar melalui media sosial dengan narasi yang belum tentu tepat.
ASN sebaiknya memahami regulasi melalui sumber resmi sehingga tidak mudah mengambil kesimpulan berdasarkan informasi potongan.
Selain mekanisme pemberhentian, guru dan tenaga kependidikan juga mempelajari prosedur pengajuan keberatan dan banding administratif.
Mekanisme tersebut tersedia ketika ASN menghadapi keputusan tertentu sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Provinsi Gorontalo Dewi Fatmawaty Talani menilai pemahaman mengenai keberatan dan banding harus berjalan bersama kepatuhan terhadap prosedur.
Artinya, pegawai memang mempunyai hak untuk menggunakan jalur administratif.
Namun penyampaiannya harus mengikuti tata cara, waktu serta lembaga yang berwenang.
Hal tersebut mencegah persoalan kepegawaian diselesaikan melalui jalur yang keliru.
Guru atau tenaga kependidikan yang merasa mempunyai masalah administrasi juga sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari grup percakapan.
BKPSDM, dinas pendidikan maupun unit kepegawaian menjadi tempat yang lebih tepat untuk memperoleh penjelasan mengenai kasus masing-masing.
Sebab kondisi setiap pegawai dapat berbeda.
Status PNS dan PPPK juga mempunyai karakter peraturan yang tidak sepenuhnya sama.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah terus melakukan transformasi manajemen ASN.
Digitalisasi data pegawai membuat banyak layanan kepegawaian kini terhubung dalam sistem.
Kesalahan data dapat berpengaruh terhadap hak pegawai, mulai riwayat jabatan hingga berbagai layanan kepegawaian lainnya.
Karena itu, prinsip “tepat data” yang ditekankan dalam pembinaan mempunyai arti sangat penting.
Guru bukan hanya perlu memperhatikan data peserta didik.
Data pribadi dan riwayat kepegawaiannya sendiri juga harus diperiksa.
Jika terdapat perubahan pendidikan, status keluarga maupun informasi lain, proses pemutakhiran perlu dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Dikbud Gorontalo berharap pembinaan menghasilkan kesamaan pemahaman di antara kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan.
Jika seluruh unsur sekolah memahami regulasi dengan baik, risiko terjadinya pelanggaran maupun kekeliruan administrasi dapat dikurangi.
Pembinaan juga dapat membuat ASN lebih memahami haknya.
Kepatuhan terhadap aturan tidak berarti pegawai kehilangan ruang untuk mempertanyakan keputusan.
Keberatan dan banding administratif justru merupakan mekanisme resmi yang disediakan dalam tata kelola kepegawaian.
Namun hak tersebut harus digunakan dengan memahami prosedur.
Kegiatan yang melibatkan GTK dari 72 SMA, SMK dan SLB ini kemudian bukan sekadar sosialisasi aturan.
Pemprov Gorontalo ingin membangun budaya kerja sekolah yang lebih berintegritas dan profesional.
Tujuan akhirnya tetap pelayanan pendidikan.
Guru dan tenaga kependidikan yang memahami tugas, kewajiban, hak dan aturan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang serta mengambil keputusan berdasarkan dasar yang jelas.
Ketika administrasi dan tata kelola berjalan baik, perhatian tenaga pendidikan juga dapat lebih banyak diarahkan kepada tugas utama sekolah, yakni memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.