Keboncinta.com-- Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi impian banyak tenaga pendidik karena merupakan syarat utama untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sekaligus membuka peluang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, tidak sedikit guru yang mengira pencairan tunjangan akan berlangsung otomatis setelah dinyatakan lulus PPG.
Faktanya, pemerintah masih menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum seorang guru ditetapkan sebagai penerima TPG pada tahun 2026. Selain memiliki Sertifikat Pendidik, guru juga harus memenuhi ketentuan administrasi, validasi data, hingga beban kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Masih banyak anggapan bahwa kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) otomatis membuat guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru.
Padahal, dalam kebijakan terbaru tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa Sertifikat Pendidik hanyalah salah satu syarat dasar. Proses pencairan TPG tetap bergantung pada hasil verifikasi data, pemenuhan beban kerja, serta kelengkapan administrasi yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penyaluran tunjangan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sesuai status kepegawaiannya.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan sesuai golongan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain TPG, pemerintah juga tetap memberikan Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) sesuai regulasi yang berlaku.
Agar ditetapkan sebagai penerima TPG, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
Telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu sesuai ketentuan.
Seluruh data guru dan beban mengajar telah berstatus valid pada sistem Dapodik.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal Baik.
Apabila salah satu persyaratan tersebut belum terpenuhi, proses penerbitan SKTP maupun pencairan TPG berpotensi mengalami penundaan hingga data dinyatakan valid.
Pemerintah saat ini menyelenggarakan PPG melalui dua jalur utama yang disesuaikan dengan status peserta.
Program ini ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 yang ingin menjadi guru profesional.
Peserta harus mengikuti tahapan seleksi mulai dari pendaftaran melalui SIMPKB, seleksi administrasi, tes substantif, wawancara, hingga menjalani pendidikan profesi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Jalur ini diperuntukkan bagi guru yang telah aktif mengajar namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Peserta memperoleh undangan melalui akun SIMPKB, kemudian mengikuti orientasi, pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK, serta menyelesaikan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebelum dinyatakan lulus.
Memiliki Sertifikat Pendidik merupakan langkah penting untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru, tetapi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi.
Pemerintah tetap mewajibkan guru memenuhi berbagai ketentuan administrasi, memiliki Nomor Registrasi Guru, memenuhi beban mengajar minimal, memastikan data valid di Dapodik, serta memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru dengan kategori minimal baik.
Karena itu, guru yang telah lulus PPG sebaiknya tidak hanya fokus pada kelulusan semata, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan pendukung telah terpenuhi. Dengan demikian, proses penerbitan SKTP dan pencairan TPG tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar sesuai ketentuan yang berlaku.***