Keboncinta.com-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menghadirkan terobosan penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Terbaru, BPJS Kesehatan menyusun dan mulai menerapkan sistem rujukan terbaru yang dinilai lebih sederhana, cepat, dan efisien dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Selama ini, sistem rujukan BPJS dikenal menggunakan alur berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, kemudian ke rumah sakit tipe C, B, hingga A.
Dalam pembaruan kali ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menghapus pola rujukan berdasarkan kelas rumah sakit.
Sebagai gantinya, sistem rujukan BPJS Kesehatan kini menggunakan pendekatan berbasis kompetensi layanan dan kebutuhan medis pasien.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Siapkan Pembatasan Media Sosial bagi Anak, Mulai Berlaku Bertahap 2026
Dengan sistem ini, peserta BPJS tidak lagi wajib melewati rumah sakit secara berjenjang apabila kondisi medisnya memang memerlukan penanganan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan spesifik.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pasien dengan kebutuhan layanan khusus, seperti transplantasi organ atau penanganan penyakit kompleks, dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A tanpa harus melalui rumah sakit tipe C terlebih dahulu.
Kebijakan ini dinilai mampu memangkas waktu pelayanan, mengurangi risiko keterlambatan penanganan, serta meningkatkan efektivitas sistem layanan kesehatan nasional.
Meski memberikan kemudahan, rujukan langsung ke rumah sakit tingkat lanjut tetap harus berdasarkan pertimbangan medis. Keputusan rujukan sepenuhnya berada di tangan dokter di FKTP setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap pasien.
Secara umum, alur rujukan BPJS Kesehatan terbaru dimulai dari kunjungan peserta ke FKTP. Dokter akan menentukan apakah kondisi pasien dapat ditangani di tingkat pertama atau perlu dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis. Jika rujukan diperlukan, FKTP akan menetapkan rumah sakit tujuan yang paling tepat.
Selanjutnya, pasien datang ke rumah sakit rujukan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan (fisik atau digital), serta surat rujukan.
Setelah mendapatkan pelayanan, pasien dapat menjalani kontrol lanjutan di rumah sakit atau menerima rujukan balik ke FKTP untuk perawatan lanjutan.
Beberapa syarat penting rujukan BPJS Kesehatan antara lain peserta harus berstatus aktif, menjalani konsultasi dokter di FKTP, serta membawa identitas diri yang valid.
Surat rujukan BPJS berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan sistem rujukan BPJS Kesehatan ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih tepat, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan medis pasien.
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung, Libatkan 123 Penulis dari Seluruh Nusantara
Masyarakat diimbau untuk memahami alur rujukan terbaru agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara lebih baik.***