Keboncinta.com-- Belakangan ini, sebagian guru mungkin mendapati keterangan pada sistem bahwa “SKTP Januari Tidak Terbit”. Tulisan ini tentu membuat khawatir. Tidak sedikit yang langsung berpikir, “Apakah TPG saya hilang?”
Padahal, kenyataannya tidak demikian. Mari kita pahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Apa Itu SKTP?
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) merupakan dokumen yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Karena SKTP menjadi “pintu masuk” pencairan, ketika muncul status “Tidak Terbit”, wajar jika muncul rasa cemas.
Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah dalam sistem tidak selalu berarti hak tunjangan hilang.
Mengapa SKTP Bisa Tidak Terbit?
Dalam banyak kasus, SKTP tidak terbit karena data validasi baru dinyatakan lengkap setelah tanggal 15 pada bulan berjalan.
Sementara itu, proses pencetakan SKTP memiliki batas waktu tertentu. Jika data dinyatakan valid setelah batas tersebut, maka SKTP bulan itu tidak sempat dicetak oleh sistem.
Artinya:
Apakah TPG Hangus?
Jawabannya: Tidak.
Jika seluruh data sudah berstatus Valid (Hijau), maka:
1. Hak TPG tetap dihitung penuh.
2. Pembayaran akan dirapel pada bulan berikutnya.
3. Dana Januari akan digabung dengan pembayaran Februari.
Jadi, bukan hilang — hanya bergeser waktu pencairan.
Kenapa Hal Ini Sering Membingungkan?
Banyak guru terbiasa menganggap bahwa:
SKTP terbit = TPG cair
SKTP tidak terbit = TPG hilang
Padahal, sistem bekerja berdasarkan periode administrasi dan waktu validasi. Ketika tertulis “Tidak Terbit”, yang terjadi bukan penolakan hak, melainkan pergeseran proses administrasi ke periode berikutnya.
Sederhananya:
Pintu bukan ditutup hanya dipindahkan ke bulan selanjutnya, dengan saldo yang tetap utuh.
Jika Anda melihat keterangan “SKTP Januari Tidak Terbit”, tidak perlu panik. selama:
Maka hak TPG tetap aman dan akan dibayarkan secara rapel pada periode berikutnya.
Tetap tenang, cek validasi data secara berkala, dan pastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi. Sistem hanya mengatur waktu, bukan menghapus hak.