KebonCinta.com – Dulu, membuat materi kampanye membutuhkan tim yang menulis naskah, mendesain poster, mengedit video, menerjemahkan pesan, hingga mengelola berbagai kanal komunikasi.
Kini sebagian pekerjaan tersebut dapat dibantu oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dalam hitungan menit, teknologi generatif mampu menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan video. Kemampuan ini membuat AI semakin dekat dengan dunia politik dan pemilu. Namun semakin mudah sebuah konten dibuat, semakin besar pula pertanyaan mengenai siapa pembuatnya, apakah informasinya benar, dan apakah orang yang muncul dalam video benar-benar mengatakan hal tersebut.
UNESCO dan UNDP pada 2025 menyoroti bahwa perkembangan AI, mulai sistem rekomendasi hingga AI generatif, telah memengaruhi cara informasi dibuat, disebarkan, dan dikonsumsi ketika pemilu berlangsung. Teknologi tersebut dapat memperluas akses informasi dan keterlibatan warga, tetapi pada saat yang sama membawa risiko baru terhadap integritas informasi.
Tidak semua penggunaan AI dalam politik otomatis bermasalah.
Sebagai alat bantu, teknologi ini dapat digunakan untuk mempercepat pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama. Misalnya menyusun draf materi informasi, merangkum dokumen panjang, membuat transkripsi, menerjemahkan materi, atau membantu membuat konten lebih mudah diakses.
AI juga dapat membantu organisasi mengolah informasi dalam jumlah besar dan membuat komunikasi digital lebih cepat.
UNESCO dan UNDP mengakui teknologi AI dapat membantu memperluas penyebaran informasi dan mendorong partisipasi masyarakat. Masalah muncul ketika kemampuan yang sama digunakan tanpa transparansi atau diarahkan untuk memanipulasi orang.
Di sinilah perdebatan mengenai AI dalam kampanye politik mulai menjadi rumit.
Teknologinya sendiri dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Yang menentukan dampaknya adalah siapa yang menggunakannya, untuk apa, bagaimana hasilnya disebarkan, dan apakah publik mengetahui bahwa sebuah materi telah dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI.
Bayangkan sebuah video memperlihatkan kandidat politik mengucapkan sesuatu yang kontroversial.
Wajahnya sama. Suaranya terdengar sama. Gerakan bibirnya terlihat sesuai.
Padahal orang tersebut tidak pernah mengatakan kalimat itu.
Teknologi semacam ini dikenal sebagai deepfake. Dengan bantuan AI, wajah, suara, dan gerakan seseorang dapat direkayasa sehingga menghasilkan materi yang terlihat semakin meyakinkan.
Bawaslu telah berulang kali menempatkan deepfake dan disinformasi berbasis AI sebagai salah satu tantangan serius menuju Pemilu 2029. Pada Juli 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan bahwa kebebasan pemilu pada era digital tidak hanya berkaitan dengan tekanan fisik, tetapi juga manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital.
KPU juga memasukkan deepfake sebagai isu penting dalam pembahasan integritas pemilu di tengah perkembangan AI. Kekhawatirannya bukan hanya soal video palsu, tetapi kemampuan teknologi membuat manipulasi semakin sulit dikenali oleh masyarakat biasa.
Perhatian terhadap AI dalam politik sering berhenti pada deepfake.
Padahal persoalannya lebih luas.
Algoritma dapat menentukan konten apa yang lebih sering muncul di layar pengguna. AI generatif dapat membuat teks dalam jumlah besar. Sistem otomatis dapat mempercepat penyebaran pesan, sementara konten sintetis dapat diproduksi dengan biaya dan waktu yang jauh lebih rendah dibandingkan produksi media tradisional.
UNESCO menyebut algoritma, micro-targeting, konten AI dan otomatisasi dapat ikut berperan dalam penyebaran disinformasi. Perkembangan AI generatif kemudian membuat pembuatan materi sintetis menjadi semakin mudah dan skalabel.
Dalam situasi pemilu, masalah menjadi serius ketika pemilih menerima informasi yang terlihat autentik tetapi sebenarnya sengaja dibuat untuk menipu.
Seseorang mungkin membuat rekaman suara palsu beberapa jam sebelum pencoblosan. Ketika klarifikasi muncul, jutaan orang mungkin sudah terlanjur mendengar atau membagikannya.
Deepfake membawa masalah lain yang lebih rumit.
Jika masyarakat sudah mengetahui bahwa gambar, video, dan suara dapat dibuat menggunakan AI, seseorang juga dapat dengan mudah mengatakan bahwa rekaman asli adalah hasil AI.
UNESCO menggambarkan deepfake sebagai tantangan terhadap kemampuan masyarakat menentukan apa yang dapat dipercaya. Teknologi sintetis tidak hanya memungkinkan pembuatan informasi palsu yang meyakinkan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap informasi autentik.
Efeknya bisa berbahaya bagi ruang publik.
Masyarakat bukan hanya berisiko mempercayai sesuatu yang palsu, tetapi juga mulai tidak mempercayai apa pun.
Dalam demokrasi, kondisi tersebut menjadi masalah karena pemilih membutuhkan informasi yang cukup dapat dipercaya sebelum menentukan pilihan.
Isu AI sudah mulai menjadi perhatian penyelenggara pemilu Indonesia jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Bawaslu pada 28 Juli 2026 mendorong pengembangan Cyber Election Monitoring sebagai pendekatan pengawasan menghadapi demokrasi digital. Lima agenda yang dibahas antara lain penguatan regulasi digital, peningkatan kemampuan pengawas, penggunaan teknologi, kolaborasi, serta pendidikan masyarakat.
Diskusi di lingkungan Bawaslu dan KPU sepanjang 2026 juga berulang kali membahas perlunya aturan yang lebih siap menghadapi deepfake, bot otomatis, iklan berbasis AI, serta konten sintetis.
Kekhawatiran itu cukup masuk akal karena perkembangan teknologi biasanya jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi.
Sebuah aturan yang dibuat berdasarkan kondisi teknologi hari ini mungkin sudah menghadapi bentuk manipulasi baru ketika pemilu berikutnya berlangsung.
Perdebatan mengenai transparansi konten AI juga terjadi di luar Indonesia.
Uni Eropa, misalnya, mulai menerapkan kewajiban transparansi tertentu dalam AI Act sejak 2 Agustus 2026. Aturan tersebut mencakup kewajiban tertentu untuk memberi tahu pengguna mengenai interaksi dengan sistem AI, memberi penanda yang dapat membantu mendeteksi materi buatan AI, serta mengungkap penggunaan deepfake dalam situasi yang dicakup peraturan.
Tujuannya bukan melarang semua penggunaan AI.
Prinsip dasarnya adalah masyarakat seharusnya mempunyai kesempatan mengetahui ketika sesuatu yang mereka lihat atau dengar telah dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan buatan.
Pendekatan semacam ini dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam merumuskan aturan kampanye digital di berbagai negara.
Bayangkan dua video kampanye.
Video pertama menggunakan AI untuk membuat animasi dan dengan jelas mencantumkan bahwa visual tersebut dibuat secara sintetis.
Video kedua menggunakan wajah dan suara seseorang tanpa pemberitahuan sehingga penonton mengira rekaman tersebut asli.
Keduanya sama-sama menggunakan AI, tetapi persoalan etiknya jelas berbeda.
Karena itu, salah satu isu utama di masa depan kemungkinan bukan hanya apakah AI boleh digunakan, tetapi seberapa transparan penggunaannya kepada publik.
Konten yang dibuat untuk humor, ilustrasi atau pendidikan juga mempunyai konteks berbeda dibandingkan deepfake yang sengaja dirancang agar seseorang terlihat mengatakan sesuatu yang tidak pernah ia katakan.
Era AI juga membuat masyarakat perlu sedikit mengubah cara menerima informasi politik.
Video yang terlihat nyata sebaiknya tidak langsung dianggap benar hanya karena menampilkan wajah seorang tokoh.
Jika sebuah konten terasa sangat mengejutkan, provokatif, atau berbeda jauh dari informasi sebelumnya, langkah sederhana seperti mencari sumber asli, membandingkan dengan media kredibel dan memeriksa klarifikasi resmi menjadi semakin penting.
Bawaslu juga mendorong masyarakat melakukan pengecekan fakta dan tidak ikut menyebarkan hoaks. Dalam berbagai program pengawasan digital menuju 2029, keterlibatan masyarakat dan literasi digital ditempatkan sebagai bagian penting dari pencegahan manipulasi informasi.
Jawabannya bisa keduanya.
AI dapat membantu membuat komunikasi lebih cepat, mempermudah pengolahan informasi, dan membuka cara baru untuk menyampaikan materi kepada masyarakat.