Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menetapkan aturan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian utama adalah syarat usia bagi calon peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Ketentuan ini tertuang dalam regulasi resmi yang bertujuan memastikan kesiapan anak mengikuti pendidikan usia dini sesuai tahap tumbuh kembang mereka. Karena itu, orang tua diimbau memahami aturan secara detail agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan PPPK Daerah Tetap Aman Meski Ada Batas Belanja Pegawai 30 Persen dalam UU HKPD
Ini Batas Usia Resmi Masuk TK Kelompok A dan B
Mengacu pada Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembagian usia berdasarkan kelompok belajar di tingkat TK.
Untuk TK Kelompok A, anak harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun saat pendaftaran dilakukan. Sementara pada TK Kelompok B, usia calon murid ditetapkan minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Ketentuan tersebut menjadi dasar utama pihak sekolah dalam menyeleksi kelayakan administrasi peserta didik. Jika usia anak tidak sesuai dengan ketentuan, maka proses penerimaan bisa mengalami hambatan.
Mengapa Aturan Usia Ini Dianggap Penting?
Kemendikdasmen menilai penyesuaian usia bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kesiapan belajar anak. Faktor perkembangan kognitif, kemampuan motorik, serta kematangan emosional dinilai sangat dipengaruhi oleh usia.
Anak yang masuk sekolah terlalu dini berpotensi mengalami kesulitan mengikuti ritme pembelajaran, sedangkan keterlambatan masuk juga dapat memengaruhi proses adaptasi sosial di lingkungan belajar.
Dengan adanya standar usia yang seragam, guru diharapkan lebih mudah menyusun metode pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan mayoritas siswa dalam satu kelompok kelas.
Orang Tua Diminta Lebih Teliti Sebelum Mendaftar
Menjelang pembukaan SPMB 2026, para orang tua disarankan mulai mengecek usia anak dan menyesuaikannya dengan kategori TK yang tersedia. Persiapan dokumen administrasi juga perlu dilakukan sejak awal agar tidak menemui kendala saat pendaftaran berlangsung.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan proses pendidikan usia dini yang lebih efektif, sekaligus memastikan anak memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan tahap perkembangannya.
Dengan memahami aturan terbaru ini, orang tua bisa lebih siap menentukan waktu terbaik bagi anak untuk mulai memasuki dunia pendidikan formal.***