Keboncinta.com-- Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berpihak pada tumbuh kembang anak. Melalui kerja sama lintas kementerian, sistem perlindungan anak di sekolah akan diperkuat agar peserta didik tidak hanya memperoleh pendidikan berkualitas, tetapi juga rasa aman selama proses belajar berlangsung.
Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kesepakatan tersebut diumumkan dalam acara Dialog Hari Pendidikan Nasional yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan langkah awal menyambut Hari Anak Nasional.
Baca Juga: Mulai 2027 Bahasa Inggris Wajib di SD, Siswa Kelas 3 Bakal Hadapi Aturan Baru?
Tiga Kementerian Satukan Langkah untuk Perlindungan Anak
Pemerintah menilai tantangan di dunia pendidikan saat ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Karena itu, sinergi antarkementerian dianggap menjadi strategi penting dalam memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak pendidikan sekaligus perlindungan maksimal, baik di sekolah maupun lingkungan keluarga.
Menteri Agama menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga masa pertumbuhan anak agar tetap sehat, aman, dan bahagia.
Ia menekankan bahwa masa kecil anak merupakan fase penting yang tidak boleh terganggu oleh tekanan lingkungan pendidikan maupun kurangnya perlindungan.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Tersesat di Masjidil Haram, Ini 9 Pos Petugas Haji Indonesia
Fokus Perkuat Regulasi dan Ekosistem Pendidikan
Dalam implementasinya, kerja sama lintas kementerian ini akan berfokus pada dua aspek utama, yakni penguatan regulasi dan pembentukan ekosistem pendidikan yang lebih humanis.
Dari sisi regulasi, pemerintah memperkuat penerapan aturan perlindungan anak di sekolah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah tentang Tunas. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan standar perlindungan anak secara lebih ketat.
Sementara itu, pada aspek ekosistem pendidikan, pemerintah mengombinasikan pendekatan internasional berbasis Konvensi Hak Anak dengan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang dikembangkan Kementerian Agama.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih aman, nyaman, dan penuh empati, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih optimal terhadap lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Beasiswa LPDP-France 2026 Resmi Dibuka! Kuliah S3 Gratis di Prancis dengan Biaya Hidup Ditanggung
Pendidikan Tak Hanya Soal Akademik
Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan modern tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik semata. Lingkungan belajar juga harus mampu mendukung kesehatan emosional, pembentukan karakter, serta rasa aman bagi anak.
Karena itu, konsep pendidikan berbasis kasih sayang menjadi salah satu fondasi penting dalam penguatan sistem pendidikan nasional ke depan.
Selain sekolah, keluarga juga dinilai memegang peran sentral dalam menjaga masa tumbuh kembang anak. Pemerintah mengingatkan agar proses pendidikan tidak sampai menghilangkan kebahagiaan masa kecil anak akibat tekanan yang berlebihan.
Baca Juga: PPPK Guru Akan Dihapus? Usulan Rekrutmen Guru Lewat CPNS Bikin Heboh Tenaga Pendidik
Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan benar-benar berpihak pada hak-hak anak di seluruh Indonesia.***