Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan tetap diberikan secara penuh tanpa pemotongan apa pun, termasuk iuran maupun biaya tambahan lainnya.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para purna tugas yang tengah menanti pencairan dana tambahan tahunan tersebut.
Kebijakan itu telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 tidak dibebankan kepada penerima, melainkan sepenuhnya ditanggung negara.
Keputusan ini pun disambut positif oleh banyak pensiunan PNS, terutama menjelang proses pencairan yang akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Pemerintah Pastikan Dana Gaji ke-13 Masuk Utuh
Selama ini, sebagian pensiunan masih mempertanyakan kemungkinan adanya pemotongan saat pencairan gaji tambahan tahunan. Namun pemerintah kini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima akan masuk ke rekening dalam jumlah penuh.
Dalam Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran maupun pengurangan lain sesuai aturan perundang-undangan.
Meskipun secara administrasi gaji ke-13 termasuk objek pajak, penerima tidak perlu khawatir nominalnya berkurang. Pemerintah mengambil alih kewajiban pajak tersebut sehingga dana yang diterima pensiunan tetap utuh tanpa pengurangan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghargaan negara terhadap para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Pemerintah menetapkan bahwa nominal gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan jumlah penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Dengan demikian, jumlah yang cair nantinya setara dengan satu kali pembayaran pensiun bulanan lengkap beserta tunjangan yang melekat sesuai hak masing-masing penerima.
Komponen pembayaran mencakup gaji pokok pensiun serta berbagai tunjangan resmi yang biasa diterima setiap bulan. Melalui skema ini, pensiunan dapat memperkirakan besaran dana yang akan diterima sebelum pencairan berlangsung.
Jadwal Pencairan Mulai Juni 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026.
Namun, apabila terdapat kendala administratif atau proses teknis tertentu di daerah, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Merujuk pada ketentuan PMK Nomor 13 Tahun 2026, penyaluran dana akan dilakukan melalui dua lembaga resmi, yaitu:
Kepastian pencairan tanpa pemotongan ini membuat banyak pensiunan merasa lebih tenang karena hak mereka dipastikan diterima secara penuh sesuai ketentuan pemerintah.***