JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Jaga.id dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyoroti maraknya fenomena "jual beli kursi" pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2024 yang dirilis KPK, tercatat sebanyak 28% sekolah masih ditemukan adanya praktik pungutan tidak resmi saat penerimaan siswa baru demi meloloskan calon siswa ke sekolah favorit.
Praktik kecurangan melalui jalur orang dalam ini langgeng akibat beberapa faktor pemicu di masyarakat:
Normalisasi terhadap kecurangan ini membawa dampak buruk yang berkepanjangan bagi dunia pendidikan dan masa depan anak. Secara langsung, siswa yang melamar secara jujur dan lolos murni terancam tergeser posisinya tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, siswa yang dipaksakan masuk lewat jalur beli kursi berisiko masuk ke lingkungan belajar yang tidak sesuai dengan tingkat kemampuannya, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional. Bahkan, pola ketergantungan pada koneksi atau jalur belakang ini dikhawatirkan akan terus terbawa hingga anak dewasa saat melamar kerja, mencari proyek, maupun mengejar kenaikan jabatan.
Guna memutus rantai kecurangan pada pelaksanaan SPMB 2026, masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dan berani melapor jika melihat indikasi kejanggalan. Setiap pengaduan yang dikirimkan melalui platform Jaga.id diharapkan mampu mencegah hilangnya hak kursi sekolah bagi anak-anak yang seharusnya layak mendapatkan tempat tersebut. (swd)