Keboncinta.com-- Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menandai babak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola penanganan perkara pidana yang kini diterapkan secara nasional.
Salah satu pembaruan paling signifikan adalah penegasan peran jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara atau dikenal dengan prinsip dominus litis.
Konsep ini menempatkan jaksa pada posisi strategis dalam mengarahkan dan mengendalikan jalannya suatu perkara sejak tahap awal hingga proses persidangan.
KUHAP baru dirancang dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu yang menuntut kerja sama erat antar aparat penegak hukum.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru 2026 Dipastikan Cair, Ini Alasan Jadwal di Sejumlah Daerah Mundur
Hubungan antara penyidik dan penuntut umum kini diatur lebih terkoordinasi, sehingga setiap tahapan penanganan perkara berjalan selaras dan tidak terputus.
Tidak hanya mengatur aspek teknis penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KUHAP terbaru juga memperluas kewenangan jaksa dalam memastikan kualitas berkas perkara.
Jaksa diberikan peran aktif untuk melakukan pengawasan, memberikan arahan teknis, serta menjalin koordinasi intensif dengan penyidik.
Dengan kewenangan tersebut, jaksa tidak lagi berposisi pasif menunggu berkas perkara selesai disusun.
Sebaliknya, jaksa berperan layaknya pengatur strategi yang menentukan arah dan kualitas penanganan perkara pidana secara menyeluruh.
Penguatan asas dominus litis ini bertujuan menciptakan kesatuan proses hukum yang lebih konsisten, meningkatkan kepastian hukum, serta memperbaiki kualitas penegakan hukum pidana.
Selain itu, sistem yang terintegrasi diharapkan mampu meminimalkan tumpang tindih kewenangan dan disharmoni antar tahapan penanganan perkara.
Meski membawa manfaat besar, penerapan KUHAP baru juga menuntut kesiapan sumber daya manusia. Para jaksa di seluruh Indonesia perlu memiliki pemahaman komprehensif atas kewenangan dan tanggung jawab barunya.
Sebagai langkah antisipasi, Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga penyusunan pedoman internal.
Langkah ini dilakukan agar seluruh jajaran kejaksaan siap menjalankan peran strategisnya dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern.
Dengan berlakunya KUHAP baru, penegakan hukum pidana Indonesia memasuki fase transformasi besar.
Sinergitas antarlembaga, pemahaman regulasi yang mutakhir, serta dukungan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan, di mana peran jaksa sebagai pengendali perkara menjadi elemen sentral dalam upaya meningkatkan kualitas penegakkan hukum di Indonesia.***