OGAN KOMERING ULU — Seorang mahasiswa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, ditahan polisi setelah diduga melakukan pemerasan dan mengancam menyebarkan video intim mantan pacarnya.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyampaikan bahwa mahasiswa berusia 22 tahun tersebut telah diamankan dan ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan.
Identitas lengkap korban dan terduga pelaku tidak dicantumkan dalam artikel ini untuk menjaga privasi para pihak. Perkara tersebut juga masih berada dalam proses penyidikan sehingga asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan detikSumbagsel, perkara tersebut bermula pada Minggu malam, 24 Mei 2026.
Mahasiswa itu diduga menghubungi mantan pacarnya melalui Instagram. Polisi menyebut keduanya telah berhenti berkomunikasi selama sekitar satu bulan sebelum percakapan tersebut terjadi.
Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku disebut merasa cemburu karena korban dekat dengan orang lain. Ia kemudian diduga mengancam akan menyebarkan rekaman intim apabila korban tidak mengikuti permintaannya.
Polisi juga menyatakan terduga pelaku mengirimkan tangkapan layar dari rekaman tersebut kepada salah seorang teman korban menggunakan fitur pesan sekali lihat.
Tindakan mengirimkan sebagian materi kepada orang lain diduga digunakan untuk memperkuat tekanan dan membuat korban percaya bahwa ancaman penyebaran dapat benar-benar dilakukan.
Sehari setelah komunikasi pertama, mahasiswa tersebut kembali menghubungi korban.
Menurut polisi, ia diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu dan mengajak korban bertemu di salah satu hotel di kawasan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pertemuan itu, ancaman untuk menyebarkan rekaman intim disebut kembali disampaikan apabila permintaan terduga pelaku tidak dipenuhi.
Korban yang merasa takut dan tertekan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Ia selanjutnya memilih melapor ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKU.
Laporan korban diterima polisi dengan nomor LP/B/120/V/2026.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di hotel yang disebut sebagai tempat pertemuan. Mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Hingga berita sumber diterbitkan pada 4 Agustus 2026, penyidik masih melengkapi dokumen perkara sebelum proses pelimpahan kepada kejaksaan. Belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya dalam sumber yang dirujuk.
Penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU TPKS mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sekaligus memuat ketentuan mengenai pencegahan, penanganan perkara, perlindungan, dan pemulihan hak korban.
Peraturan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Negara juga mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka nantinya tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Materi intim yang dibuat atau disimpan ketika dua orang masih berhubungan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengendalikan, mempermalukan, memaksa, atau memperoleh keuntungan setelah hubungan berakhir.
Persetujuan membuat atau menyimpan suatu rekaman juga tidak otomatis menjadi persetujuan untuk membagikannya kepada orang lain.
Komnas Perempuan memasukkan penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai bagian dari kekerasan seksual berbasis elektronik yang dapat melanggar privasi dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban.
Ancaman penyebaran dapat membuat korban mengalami tekanan, ketakutan, kehilangan rasa aman, dan kekhawatiran terhadap reputasi maupun kehidupan sosialnya.
Karena itu, publik sebaiknya tidak mencari, mengunduh, meminta, atau menyebarkan materi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seseorang yang menghadapi ancaman serupa disarankan tidak langsung menghapus seluruh percakapan.
Pesan, nama akun, nomor telepon, waktu komunikasi, bukti transfer, tangkapan layar, dan tautan dapat membantu proses pelaporan. Bukti sebaiknya disimpan di tempat aman tanpa menyebarkan kembali materi intim yang dipersoalkan.
Korban juga dapat meminta pendampingan dari orang yang dipercaya, kepolisian, lembaga layanan korban, pendamping hukum, atau unit perlindungan perempuan dan anak.
UU TPKS memberikan dasar hukum bagi penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, sehingga proses pelaporan tidak semestinya hanya berfokus pada pembuktian pidana.
Pemberitaan perkara yang melibatkan materi intim membutuhkan kehati-hatian lebih besar.
Identitas korban, alamat, tempat belajar, foto, akun media sosial, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas tidak semestinya disebarkan.
Penggunaan istilah yang menyalahkan korban juga perlu dihindari. Tanggung jawab berada pada pihak yang diduga menggunakan materi pribadi untuk mengancam atau menekan orang lain, bukan pada korban yang mempercayakan privasinya dalam sebuah hubungan.
Kasus di OKU ini menjadi pengingat bahwa ancaman penyebaran konten intim bukan sekadar persoalan hubungan pribadi. Ketika disertai pemaksaan, tekanan, atau permintaan uang, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Sumber informasi: detikSumbagsel dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Artikel ditulis dengan judul, struktur, dan susunan kalimat baru.