Keboncinta.com-- Selain gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh aparatur sipil negara setiap tahunnya.
Tambahan penghasilan ini menjadi penopang penting bagi jutaan PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan menjelang perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN 2026.
Meski demikian, pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran awal bagi para penerima untuk memperkirakan kapan dana tersebut akan masuk ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Peluang Kuliah Kembali Terbuka Lebar melalui Program KIP Kuliah 2026 bagi Calon Mahasiswa
Selama ini, pemerintah cenderung mencairkan THR sekitar sepuluh hingga lima belas hari sebelum hari raya, setelah terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum penyalurannya.
Jika mengacu pada pola tersebut, THR ASN 2026 diperkirakan akan cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan langsung ke rekening penerima untuk menghindari kendala administratif maupun teknis.
Dana THR sendiri bersumber dari dua pos anggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk aparatur pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen Guru dan Pimpinan Sekolah untuk SMA Unggul Garuda 2026 di Berbagai Daerah
Penerima THR dari anggaran pusat mencakup PNS dan PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pusat dan perguruan tinggi negeri baru.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK daerah, kepala daerah beserta wakilnya, anggota DPRD, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi daerah dengan pola keuangan tertentu.
Termasuk di dalamnya pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mulai diangkat sebagai ASN PPPK per Februari 2026 dan dipastikan berhak menerima THR sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemberian THR bagi ASN memiliki dasar hukum yang kuat. Pada tahun sebelumnya, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Meski aturan khusus untuk THR ASN 2026 belum diterbitkan, pemerintah biasanya merilis peraturan tersebut menjelang waktu pencairan, sebagaimana praktik yang berlangsung selama ini.
Dari sisi komponen, THR ASN umumnya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam beberapa tahun terakhir, tunjangan kinerja juga dibayarkan secara penuh sebagai bagian dari THR. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menggantinya dengan tunjangan profesi yang dibayarkan setara satu bulan.
Sementara itu, bagi CPNS, perhitungan gaji pokok biasanya diberikan sebesar delapan puluh persen.
Adapun sejumlah tunjangan tertentu, seperti tunjangan risiko atau tunjangan wilayah khusus, tidak termasuk dalam komponen THR.
Dengan tren kebijakan fiskal yang relatif stabil pascapandemi, banyak pihak memperkirakan THR ASN 2026 akan kembali dibayarkan penuh tanpa potongan.
Kendati demikian, kepastian terkait jadwal dan besaran tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Para ASN diimbau untuk terus memantau informasi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait agar memperoleh data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.***