Keboncinta.com-- Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai sektor penting.
Produk yang dimaksud meliputi makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Menurutnya, aturan ini tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek nilai keagamaan dan perlindungan konsumen.
Ia menegaskan bahwa isu halal berada pada ranah publik yang perlu diatur negara agar tidak menimbulkan ketidaktertiban sosial.
Dalam implementasinya, sertifikasi halal memiliki karakteristik berbeda dibanding perizinan usaha biasa.
Penetapan status halal suatu produk harus melalui legitimasi fatwa keagamaan, yang dalam hal ini melibatkan peran Majelis Ulama Indonesia sebagai otoritas penetap fatwa.
Baca Juga: Seleksi PTKIN 2026 Resmi Dimulai, Simak Tahapan dan Jadwal Pentingnya
Program Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah berjalan secara bertahap sejak 2019. Tahap awal difokuskan pada pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024.
Sementara itu, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam kerangka kebijakan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia berperan sebagai perumus regulasi sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Halal tidak hanya dipandang sebagai label formal, tetapi juga berkaitan erat dengan keyakinan dan rasa aman masyarakat dalam mengonsumsi produk.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Lembaga ini mengelola proses sertifikasi, audit, pengawasan, hingga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK agar dapat memenuhi kewajiban tanpa terbebani biaya tinggi.
Pemerintah juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui edukasi dan literasi halal kepada masyarakat.
Upaya ini dilakukan melalui penyuluh agama, lembaga pendidikan, hingga kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, kebijakan wajib halal 2026 dipandang sebagai fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Oleh karena itu, kesiapan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.***