Keboncinta.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi menerbitkan jadwal verifikasi dan validasi anggaran terkait usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2024. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 11 September 2025 di Aula 1 lantai 5 BKD Provinsi Jawa Timur.
Surat undangan yang dikeluarkan BKD Jatim bernomor 900.1.2 menegaskan bahwa kegiatan desk anggaran ini bersifat penting, khususnya bagi perangkat daerah yang memiliki tenaga non ASN.
Proses verifikasi akan mencakup dokumen-dokumen pendukung seperti SPTJM usulan formasi P3K paruh waktu, salinan DPA, SPM honorarium, tambahan penghasilan non ASN, serta rekap alokasi anggaran.
Bava Juga: Panduan Membaca Tanggal di Info GTK agar Validasi Data Tidak Bermasalah
Sebanyak 76 perangkat daerah termasuk cabang dinas pendidikan di berbagai kabupaten/kota Jawa Timur masuk dalam daftar undangan. Masing-masing instansi diminta mengirimkan dua orang perwakilan, terdiri dari pejabat atau staf bidang kepegawaian dan keuangan.
BKPSDM Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa seluruh tenaga non ASN diusulkan menjadi P3K paruh waktu tanpa melihat analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) masing-masing OPD. Usulan ini mencapai 7.476 formasi, dengan harapan dapat diakomodasi sepenuhnya oleh Kementerian PANRB.
Kepala BKPSDM Pamekasan menyampaikan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Kementerian PANRB. Sesuai jadwal, penetapan kebutuhan P3K paruh waktu akan diputuskan pada 4 September 2025.
Baca Juga: Permendikbud Baru: Guru Wali Jadi Syarat Cairnya Tunjangan Profesi Triwulan 3
Oleh karena itu, tenaga non ASN diimbau untuk terus memantau website resmi BKPSDM guna memperoleh informasi terbaru terkait hasil verifikasi maupun penetapan formasi.
Langkah ini diharapkan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer dan non ASN di Jawa Timur, khususnya dalam memastikan kejelasan status serta kepastian anggaran gaji melalui skema P3K paruh waktu.***
Sumber: BKD Provinsi Jawa Timur