Keboncinta.com-- Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi guru berstatus PNS dan PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pada tahun 2026, disiapkan skema tambahan penghasilan bulanan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan sekaligus motivasi dalam meningkatkan kompetensi profesional.
Program ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan sertifikasi guru di Indonesia.
Dengan adanya dukungan ini, para pendidik diharapkan tetap fokus menjalankan tugas sambil mempersiapkan diri menuju status guru profesional.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Pendaftaran Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026 Segera Ditutup
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap guru yang memenuhi kriteria akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 setiap bulan. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima, sehingga prosesnya lebih praktis dan transparan.
Menariknya, jika dalam tahun berjalan seorang guru berhasil memperoleh sertifikat pendidik, bantuan ini tetap diberikan hingga akhir tahun. Setelah itu, skema akan beralih ke Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Guru penerima harus berstatus aktif sebagai ASN daerah di bawah pembinaan kementerian terkait dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
Selain itu, kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi syarat utama.
Dari sisi kualifikasi akademik, guru diwajibkan memiliki ijazah minimal S1 atau D4. Mereka juga harus aktif menjalankan tugas mengajar serta membimbing peserta didik sesuai dengan beban kerja yang telah ditentukan dalam regulasi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata bagi guru yang masih berada dalam tahap menuju sertifikasi.
Dengan mekanisme yang lebih jelas dan penyaluran yang langsung ke rekening, bantuan ini diharapkan dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima.
Pada akhirnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik secara berkelanjutan.***