Berita
Admin Kebon Cinta

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029

Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029

29 Juni 2025 | 07:13

Keboncinta.com-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Hal ini ditegaskan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK Jakarta.

Dengan putusan ini, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

MK menilai model “pemilu serentak lima kotak” yang selama ini diterapkan berpotensi menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan menurunkan kualitas demokrasi. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemilu yang lebih efisien, sederhana, dan akuntabel.

Baca juga: Menggali Makna dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Selain itu pemilih kerap mengalami kejenuhan karena harus memilih terlalu banyak calon dalam satu waktu, yang berdampak pada rendahnya kualitas kedaulatan rakyat,

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

MK juga menyoroti tumpang tindih tahapan antara pemilu legislatif dan pilkada yang menyulitkan partai politik dalam menyiapkan kader terbaik. Dalam pertimbangannya, MK menyebut jadwal yang berdekatan mendorong partai terjebak dalam perekrutan berbasis pragmatisme, bukan ideologi.

Di sisi lain, beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu turut menjadi perhatian. Jadwal yang menumpuk dalam tahun yang sama menyebabkan efektivitas masa kerja penyelenggara menjadi tidak optimal.

Terkait jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Mahkamah menetapkan bahwa jeda paling singkat adalah 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.

Baca juga: Bagaimana Letak Astronomis Membentuk Karakteristik Alam Indonesia?

Mahkamah juga menyatakan bahwa penentuan masa jabatan transisi untuk kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Putusan ini sekaligus mengubah pemaknaan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, yang kini tidak lagi dianggap konstitusional jika tetap mengatur pemilu serentak dalam satu waktu.

Dengan pemisahan ini, diharapkan agenda pembangunan di daerah tidak lagi tenggelam oleh dominasi isu nasional, dan proses demokrasi bisa berjalan lebih partisipatif dan efektif.***

Tags:
Politik Luar Negri

Komentar Pengguna