Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029

Keboncinta.com-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Hal ini ditegaskan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK Jakarta.
Dengan putusan ini, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD akan diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
MK menilai model “pemilu serentak lima kotak” yang selama ini diterapkan berpotensi menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan menurunkan kualitas demokrasi. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemilu yang lebih efisien, sederhana, dan akuntabel.
Baca juga: Menggali Makna dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Selain itu pemilih kerap mengalami kejenuhan karena harus memilih terlalu banyak calon dalam satu waktu, yang berdampak pada rendahnya kualitas kedaulatan rakyat,
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
MK juga menyoroti tumpang tindih tahapan antara pemilu legislatif dan pilkada yang menyulitkan partai politik dalam menyiapkan kader terbaik. Dalam pertimbangannya, MK menyebut jadwal yang berdekatan mendorong partai terjebak dalam perekrutan berbasis pragmatisme, bukan ideologi.
Di sisi lain, beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu turut menjadi perhatian. Jadwal yang menumpuk dalam tahun yang sama menyebabkan efektivitas masa kerja penyelenggara menjadi tidak optimal.
Terkait jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Mahkamah menetapkan bahwa jeda paling singkat adalah 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.
Baca juga: Bagaimana Letak Astronomis Membentuk Karakteristik Alam Indonesia?
Mahkamah juga menyatakan bahwa penentuan masa jabatan transisi untuk kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Putusan ini sekaligus mengubah pemaknaan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, yang kini tidak lagi dianggap konstitusional jika tetap mengatur pemilu serentak dalam satu waktu.
Dengan pemisahan ini, diharapkan agenda pembangunan di daerah tidak lagi tenggelam oleh dominasi isu nasional, dan proses demokrasi bisa berjalan lebih partisipatif dan efektif.***
Tags:
Politik Luar NegriKomentar Pengguna
Recent Berita

SIAPA AKU INI
11 Jul 2025
Alhamdulillah! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Nai...
10 Jul 2025
Direktorat Pesantren Kemenag: Penyaluran BOS...
10 Jul 2025
Sempat Singgung Wacana Haji Lewat Jalur Laut,...
10 Jul 2025
Sebanyak 330 Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam...
10 Jul 2025
Lebih Baik Sedikit Amal dengan Kesadaran Ilah...
10 Jul 2025
Madrasah harus Mampu Kenali Hambatan Belajar...
10 Jul 2025
Aroma Surga dari Sang Buah Hati: Sebuah Anuge...
10 Jul 2025
Menggapai Kejujuran, Keikhlasan, Rezeki, dan...
10 Jul 2025
Beri Akses Pendidikan untuk Semua, Kemenag Da...
10 Jul 2025
Dosa Sulit Diampuni: Memaafkan Kesalahan Sesa...
10 Jul 2025
Cobaan: Ujian dan Kasih Sayang Allah
10 Jul 2025
Pentingnya Menjaga Kesucian Perempuan dalam B...
10 Jul 2025
Menteri Agama Ungkap Indonesia Bisa Menjadi P...
10 Jul 2025
Jangan Sampai Doa Marahmu Merusak Masa Depan...
10 Jul 2025
Mengapa Ada Kaya, Ada Miskin?
10 Jul 2025
Ketika Harta Datang dan Pergi: Sebuah Renunga...
10 Jul 2025
Begini Aturan Baru Pemberian Tunjangan Profes...
10 Jul 2025
Cara menonaktifkan fitur Quick Access pada Wi...
10 Jul 2025