Pendidikan
Rahman Abdullah

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Bantuan Pendidikan Rp17 Juta dan 30 Bidang Studi Menanti

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Bantuan Pendidikan Rp17 Juta dan 30 Bidang Studi Menanti

08 Juli 2026 | 12:44

Keboncinta.com-- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang bercita-cita menjadi guru profesional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026.

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan memperoleh sertifikat pendidik, tetapi juga menawarkan bantuan pembiayaan pendidikan hingga Rp17 juta bagi peserta yang lolos seleksi.

Dengan pilihan 30 bidang studi dan proses seleksi yang telah ditetapkan, PPG Calon Guru 2026 menjadi peluang besar bagi para sarjana untuk memulai karier di dunia pendidikan. Agar tidak kehilangan kesempatan, calon peserta perlu memahami syarat, jadwal, biaya, hingga tahapan seleksi yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Sulingjar 2026 Resmi Dimajukan! Kemendikdasmen Minta Sekolah Segera Siapkan Data, Ini Rincian Terbarunya

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Dibuka Hingga 25 Juli

Kemendikdasmen secara resmi membuka pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026 sejak 27 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 25 Juli 2026.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik sekaligus memperluas kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai guru profesional.

Pada pelaksanaan tahun ini, tersedia 30 bidang studi, yang terdiri atas:

  • 18 bidang studi umum
  • 12 bidang studi kejuruan

Pilihan tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan dari berbagai disiplin ilmu untuk mengikuti pendidikan profesi guru sesuai bidang keahliannya.

Pemerintah Berikan Bantuan Pendidikan Hingga Rp17 Juta

Salah satu daya tarik utama PPG Calon Guru 2026 adalah dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh bantuan biaya pendidikan selama dua semester dengan nilai mencapai Rp17 juta.

Sementara itu, peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu, yang digunakan untuk mengikuti proses administrasi dan tes substantif.

Selama masa pendidikan, peserta akan menempuh perkuliahan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.

Baca Juga: Hasil SPMB Jabar 2026 Tahap 2 Diumumkan 10 Juli, Begini Cara Cek Kelulusan dan Daftar Ulang

Kompetensi yang Akan Dipelajari Selama PPG

Program PPG dirancang untuk membentuk calon guru yang memiliki kompetensi sesuai standar profesi.

Selama dua semester, peserta akan mendapatkan pembelajaran yang mencakup:

  • Kompetensi pedagogik
  • Kompetensi profesional
  • Kompetensi sosial
  • Kompetensi kepribadian

Melalui pembekalan tersebut, lulusan PPG diharapkan mampu menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan dunia pendidikan.

Syarat Mengikuti PPG Calon Guru 2026

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum terdaftar sebagai guru pada sistem Dapodik maupun Simpatika.
  • Berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026.
  • Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Pemda Bakal Dibantu APBN 2027? Pemerintah Siapkan Tambahan Dana untuk Daerah, Ini Skemanya

Tahapan Seleksi hingga Pengumuman Akhir

Seleksi PPG Calon Guru 2026 dilaksanakan secara bertahap agar proses penerimaan berjalan objektif dan transparan.

Tahapan seleksi meliputi:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Tes substantif.
  3. Wawancara.

Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 21 September 2026.

Peluang Menjadi Guru Profesional Semakin Terbuka

Melalui penyelenggaraan PPG Calon Guru 2026, pemerintah berharap semakin banyak lulusan perguruan tinggi yang tertarik mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik profesional.

Selain memperoleh sertifikat pendidik, peserta juga mendapatkan dukungan pembiayaan pendidikan yang signifikan sehingga beban biaya selama mengikuti program menjadi lebih ringan.

Baca Juga: Aturan Baru MPLS 2026 Resmi Berlaku! Sekolah Dilarang Perpeloncoan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Bagi lulusan yang memenuhi persyaratan, program ini menjadi kesempatan berharga untuk meningkatkan kompetensi sekaligus membuka jalan menuju karier sebagai guru profesional di Indonesia.***

 

Tags:
PPG sertifikasi guru

Komentar Pengguna