Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan pembaruan dalam pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kali ini, perubahan difokuskan pada mekanisme pengajuan data sarana dan prasarana (sarpras) melalui Dapodik Versi 2027 yang dirancang agar proses pendataan aset sekolah menjadi lebih tertib, akurat, dan mudah diawasi.
Panduan terbaru tersebut menjadi acuan penting bagi kepala sekolah dan operator Dapodik dalam mengelola data fasilitas pendidikan. Dengan memahami mekanisme yang baru, satuan pendidikan dapat menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat proses verifikasi maupun usulan bantuan pemerintah.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemendikdasmen Ubah Jadwal Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Inklusif 2026
Salah satu perubahan paling mendasar pada Dapodik Versi 2027 adalah mekanisme pembaruan data sarana dan prasarana.
Jika sebelumnya sebagian perubahan dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik lokal, kini seluruh proses pengajuan wajib dilakukan melalui sistem Manajemen Satuan Pendidikan.
Akses pengajuan hanya diberikan kepada Kepala Satuan Pendidikan atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah yang memiliki hak otorisasi resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data, sekaligus memastikan setiap perubahan aset dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan sekolah.
Baca Juga: PPPK Tidak Mendapat Gaji Pensiun? Ini Perbedaan Hak PNS dan PPPK yang Wajib Dipahami
Dalam panduan terbaru, Kemendikdasmen membagi layanan pengajuan sarana dan prasarana menjadi tiga kategori utama.
Layanan ini digunakan apabila sekolah memiliki aset baru yang belum pernah tercatat di Dapodik.
Aset tersebut dapat berasal dari pengadaan sekolah, bantuan pemerintah, hibah, maupun sumber lain yang sah sehingga perlu dimasukkan ke dalam basis data nasional.
Layanan perbaikan ditujukan untuk mengoreksi data yang telah tersimpan apabila terdapat kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian informasi.
Perbaikan dapat mencakup luas bangunan, spesifikasi ruang, kondisi fisik, maupun data lain yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung atau kondisi sebenarnya di lapangan.
Penghapusan dilakukan apabila suatu aset sudah tidak lagi digunakan atau tidak memenuhi syarat untuk tetap tercatat dalam sistem.
Misalnya karena bangunan telah dibongkar, mengalami kerusakan berat, dialihfungsikan, atau tidak lagi menjadi aset resmi milik sekolah.
Baca Juga: Lolos PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026 Belum Aman, Verifikasi Administrasi Jadi Penentu
Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap usulan perubahan data tidak langsung disetujui secara otomatis.
Seluruh pengajuan akan melalui proses verifikasi administratif dan faktual oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan di tingkat daerah, data kemudian akan diverifikasi kembali oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Sistem verifikasi bertingkat ini diterapkan agar seluruh informasi yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan sekaligus meminimalkan kesalahan pendataan.
Perubahan mekanisme pengajuan sarpras bukan sekadar penyempurnaan sistem, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas basis data pendidikan nasional.
Data sarana dan prasarana yang valid akan menjadi dasar dalam berbagai kebijakan, mulai dari perencanaan pembangunan fasilitas pendidikan, penyaluran bantuan, hingga evaluasi kebutuhan sekolah di seluruh Indonesia.
Karena itu, setiap satuan pendidikan diharapkan lebih teliti saat mengajukan perubahan data agar seluruh informasi yang tersimpan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Harapan Baru PPPK 2026! Status Penuh Waktu, Kenaikan Karier, hingga Skema Gaji APBN Mulai Dibahas
Sebelum mengirimkan pengajuan, sekolah perlu memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai dengan kondisi fisik aset.
Selain itu, penting untuk memilih jenis layanan yang tepat, baik penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data, agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan tidak mengalami penolakan.
Koordinasi antara kepala sekolah dan operator Dapodik juga menjadi kunci agar setiap perubahan dapat diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Mekanisme baru pengajuan sarana dan prasarana pada Dapodik Versi 2027 menandai langkah Kemendikdasmen dalam memperkuat tata kelola data pendidikan yang lebih akuntabel dan terintegrasi.
Melalui sistem Manajemen Satuan Pendidikan, pembagian layanan pengajuan yang lebih jelas, serta proses verifikasi berlapis, pemerintah berharap kualitas data aset sekolah semakin akurat.
Dengan memahami seluruh prosedur sejak awal, kepala sekolah dan operator dapat menghindari kendala administrasi sekaligus mendukung pengelolaan Dapodik yang lebih efektif sebagai dasar pengambilan kebijakan pendidikan nasional.***