Keboncinta.com-- Pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi guru dan tenaga kependidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan rasa aman bagi pendidik profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperjelas batas perlindungan, hak, dan kewajiban di lingkungan pendidikan.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa guru harus dapat fokus pada proses pembelajaran tanpa dibayangi ketidakpastian hukum maupun tekanan dari pihak luar yang berpotensi mengganggu profesionalisme.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Sinkronisasi Ruang GTK ke E-Kinerja BKN Tentukan Kenaikan Pangkat
Selama bertahun-tahun, dunia pendidikan dihadapkan pada berbagai kasus yang memprihatinkan, mulai dari kriminalisasi guru saat menegakkan disiplin hingga intimidasi yang membuat pendidik ragu mengambil tindakan tegas atau berinovasi.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan guru bukan sekadar formalitas administratif.
Perlindungan ini merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat, aman, dan berkualitas.
Tanpa jaminan perlindungan, kualitas pembelajaran berpotensi terganggu karena guru bekerja dalam suasana penuh kekhawatiran.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga martabat pendidik agar proses transfer ilmu dapat berlangsung secara bermartabat dan kondusif.
Baca Juga: Info GTK 2026 Jadi Penentu Pencairan TPG, Ini 11 Syarat Wajib yang Harus Valid Sejak Januari
Regulasi ini memastikan guru dan tenaga kependidikan memiliki kepastian hukum yang jelas ketika menjalankan tugas sesuai peran dan kewenangannya.
Aturan terbaru ini secara rinci mengatur cakupan perlindungan yang menjadi hak guru dan tenaga kependidikan.
Setidaknya terdapat empat aspek utama perlindungan yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Pertama adalah perlindungan hukum. Negara menjamin guru dari berbagai bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, serta perlakuan tidak adil.
Perlindungan ini mencakup gangguan yang bersumber dari peserta didik, orang tua, masyarakat, hingga tekanan birokrasi selama guru menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga: TPG PAI 2026 Berbeda Jalur, Salah Administrasi Bisa Bikin Telat Cair
Kedua, perlindungan profesi. Guru dijamin haknya untuk bekerja sesuai kompetensi dan kode etik profesi. Regulasi ini memberikan ruang bagi guru untuk mengambil keputusan pedagogis secara mandiri tanpa tekanan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme.
Ketiga adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Aspek ini menitikberatkan pada keamanan fisik dan psikis pendidik.
Guru berhak bekerja di lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari tekanan berlebihan akibat kondisi kerja yang tidak kondusif.
Keempat, perlindungan hak kekayaan intelektual (HaKI). Setiap karya inovatif guru, baik berupa modul pembelajaran, bahan ajar, media digital, hingga aplikasi pendidikan, kini diakui dan dilindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual milik guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang hingga Pensiun, Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, guru dan tenaga kependidikan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk bekerja secara aman, profesional, dan bermartabat.
Perlindungan ini tidak hanya menjaga keselamatan dan hak pendidik, tetapi juga mendorong terciptanya proses pembelajaran yang lebih berkualitas, kondusif, dan berorientasi pada kemajuan pendidikan nasional.***