Keboncinta.com-- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran potongan pajak ini ditentukan berdasarkan kepemilikan dan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada data Dapodik.
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat dua kategori potongan pajak yang berlaku bagi guru Non ASN, yaitu sebesar 6 persen dan 5 persen.
Potongan pajak sebesar 6 persen dikenakan kepada guru Non ASN yang belum memiliki NPWP atau belum menginput data NPWP ke dalam sistem Dapodik. Sementara itu, potongan pajak sebesar 5 persen berlaku bagi guru Non ASN yang sudah memiliki NPWP dan telah menginputnya secara lengkap serta valid di Dapodik.
Perbedaan besaran potongan ini menjadi perhatian penting bagi para guru, mengingat kelengkapan administrasi dapat memengaruhi jumlah tunjangan yang diterima.
Oleh karena itu, guru Non ASN diimbau untuk segera memastikan bahwa data NPWP telah terinput dan tervalidasi dengan benar di Dapodik. Langkah ini penting dilakukan agar potongan pajak yang dikenakan lebih rendah dan hak yang diterima dapat lebih optimal.
Dengan pengelolaan data yang tepat, diharapkan proses penyaluran TPG dapat berjalan lebih lancar dan transparan.