Keboncinta.com-- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menjadi perhatian para guru dan lulusan sarjana pendidikan yang ingin memperoleh Sertifikat Pendidik. Pada tahun 2026, pemerintah kembali membuka pelaksanaan PPG dengan dua jalur berbeda yang disesuaikan dengan latar belakang peserta.
Karena memiliki persyaratan, mekanisme seleksi, dan sasaran yang tidak sama, calon peserta perlu memahami ketentuan masing-masing jalur agar tidak keliru saat mempersiapkan proses pendaftaran.
Pemerintah terus mempercepat pemerataan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui program ini, guru aktif maupun lulusan baru memiliki kesempatan memperoleh Sertifikat Pendidik (Serdik), yang menjadi bukti kompetensi profesional sekaligus mendukung pengembangan karier, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pemenuhan hak profesi guru.
Selain jalur reguler, pemerintah juga terus mengoptimalkan PPG Guru Tertentu agar proses sertifikasi bagi guru yang telah mengajar dapat berlangsung lebih efektif.
Pelaksanaan PPG Tahun 2026 dibagi ke dalam dua jalur utama sesuai status peserta.
Jalur ini diperuntukkan bagi lulusan program Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang ingin berkarier sebagai guru profesional namun belum berstatus sebagai guru aktif.
Peserta pada jalur ini harus mengikuti beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes substansi, hingga wawancara sebagai bagian dari proses penilaian kompetensi.
Berbeda dengan jalur calon guru, PPG Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang telah aktif mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Peserta tidak mendaftar secara terbuka. Pemerintah akan menetapkan calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data dan mengirimkan undangan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Ini 12 Permendikdasmen Tahun 2026 yang Menjadi Landasan Pelaksanaan Program Pendidikan Nasional
Baik peserta PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
Berkelakuan baik.
Memenuhi ketentuan administrasi sesuai jalur yang dipilih.
Selain syarat umum, masing-masing jalur memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
Calon peserta harus memiliki ijazah S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi yang dipilih, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00, serta berusia maksimal 32 tahun saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Guru PPPK Berpeluang Nikmati Pensiun Lebih Kompetitif, Ini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah
Sementara itu, guru yang mengikuti jalur Guru Tertentu harus memenuhi persyaratan berikut:
Terdata aktif dalam Dapodik.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Masih aktif mengajar di satuan pendidikan.
Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Mendapat undangan resmi melalui akun SIMPKB.
Memahami perbedaan kedua jalur PPG sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar. Calon peserta juga disarankan mulai melengkapi dokumen administrasi, memastikan data pada sistem pendataan tetap valid, serta rutin memantau informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai jadwal dan tahapan seleksi.
Dengan persiapan yang matang, peluang mengikuti PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik akan semakin besar.
Baca Juga: Batas Waktu Semakin Dekat! Ini Data EMIS GTK Madrasah yang Harus Segera Divalidasi
Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2026 memberikan kesempatan yang lebih luas bagi guru aktif maupun lulusan baru untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengakuan profesional melalui Sertifikat Pendidik.
Karena setiap jalur memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda, memahami ketentuannya sejak awal menjadi langkah penting sebelum mengikuti proses seleksi. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan selalu mengikuti informasi resmi agar tidak melewatkan setiap tahapan pelaksanaan PPG 2026.***