Khazanah
Rahman Abdullah

Ramai Wacana Dam Haji di Indonesia, MUI Beri Penegasan Penting untuk Jemaah

Ramai Wacana Dam Haji di Indonesia, MUI Beri Penegasan Penting untuk Jemaah

17 Mei 2026 | 17:27

Keboncinta.com-- Polemik mengenai pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya kebijakan yang membuka peluang pembayaran dam dilakukan di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap tegas bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran tetap wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram.

Pandangan tersebut disampaikan MUI melalui surat tadzkirah yang ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.

Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah mengevaluasi bahkan mempertimbangkan pencabutan kebijakan yang termuat dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 terkait opsi pembayaran dam.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, TKA Dirancang untuk Membaca Potensi dan Kesiapan Belajar Anak Sejak Dini

MUI Nilai Dam Haji Punya Aturan Syariat yang Tidak Bisa Dipindahkan

Menurut MUI, dam bukan sekadar kewajiban administratif dalam pelaksanaan haji, tetapi merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang memiliki aturan syariat jelas, termasuk mengenai lokasi penyembelihan hewan.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menegaskan bahwa pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa alasan syar’i yang benar-benar kuat.

Ia menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan yang tidak dapat diubah secara parsial demi alasan teknis maupun efisiensi. Menurutnya, pelaksanaan dam sudah memiliki ketentuan tempat yang secara fikih harus dilaksanakan di kawasan Tanah Haram.

“Rangkaian ibadah haji memiliki aturan tersendiri dan tidak bisa diubah sembarangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru Kemendikdasmen 2026 Perkuat Peran Guru Non-ASN, Daerah Diberi Ruang Jaga Stabilitas Layanan Pendidikan

Alasan Efisiensi Dinilai Belum Cukup Kuat

Munculnya wacana penyembelihan dam di Indonesia sebelumnya dikaitkan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari kemudahan layanan hingga potensi distribusi daging kepada masyarakat di dalam negeri.

Namun, MUI berpandangan bahwa alasan tersebut belum cukup kuat untuk mengubah praktik ibadah yang selama ini telah berjalan sesuai ketentuan syariat.

Selama tidak terdapat kondisi darurat atau hambatan besar, MUI mengimbau jemaah Indonesia tetap melaksanakan dam di Arab Saudi. Terlebih, pemerintah setempat dinilai telah menyediakan mekanisme resmi penyembelihan yang mempermudah pelaksanaan dam bagi jemaah haji tamattu’ maupun qiran.

Dengan adanya fasilitas tersebut, MUI menilai tidak ada urgensi mendesak untuk memindahkan lokasi penyembelihan ke Indonesia.

Baca Juga: Sering Kelelahan Saat Haji? Ini Tips Penting Jaga Stamina hingga Armuzna

Berpedoman pada Fatwa Resmi MUI

Sikap tegas MUI ini merujuk pada ketentuan yang telah lama ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, sehingga pelaksanaannya di luar wilayah tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, MUI juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 yang memperbolehkan pembayaran dam melalui sistem perwakilan atau wakalah, selama proses penyembelihannya tetap dilakukan di Tanah Haram.

Surat resmi terkait sikap MUI ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026.

Ke depan, polemik mengenai mekanisme dam haji diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. MUI berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tetap selaras dengan prinsip syariat agar pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia berjalan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai ketentuan agama.***

Tags:
berita nasional Jemaah haji indonesia Khazanah Islam haji

Komentar Pengguna