Info ASN
Rahman Abdullah

Tak Lagi Ada Guru Honorer di 2027? Ini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah

Tak Lagi Ada Guru Honorer di 2027? Ini Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah

17 Mei 2026 | 14:52

Keboncinta.com-- Pemerintah mulai mempersiapkan reformasi besar dalam tata kelola tenaga pendidik nasional dengan rencana penghapusan status guru honorer secara bertahap mulai tahun 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian nasional agar tenaga pengajar di sekolah negeri memiliki kepastian status dan perlindungan kerja yang lebih jelas.

Di tengah munculnya kekhawatiran dari sejumlah guru non-ASN mengenai keberlanjutan profesi mereka, pemerintah memastikan proses transisi akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan di daerah.

Baca Juga: Prabowo Pasang Target Fantastis! 30 Ribu Kopdes Merah Putih Harus Berdiri Agustus 2026, Dunia Disebut Sulit Menyaingi

Penghapusan Guru Honorer Merujuk Amanat UU ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan istilah guru honorer merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awalnya, penataan tenaga non-ASN ditargetkan selesai lebih cepat. Namun, mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri, pemerintah memutuskan memberikan masa transisi hingga 2027.

Keputusan ini diambil untuk menghindari risiko kekurangan guru yang dapat menghambat proses belajar mengajar, terutama di wilayah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

Baca Juga: Beasiswa Taiwan Fellowship 2027 Resmi Dibuka! Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan, Riset di Kampus Top Taiwan

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Guru Non-ASN

Untuk menjawab kekhawatiran guru honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN, pemerintah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai langkah pengaman bagi guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum memenuhi passing grade atau belum memperoleh formasi penuh waktu.

Melalui mekanisme tersebut, para guru tetap memiliki peluang melanjutkan tugas mengajar tanpa harus kehilangan pekerjaan secara mendadak. Pemerintah berharap model transisi ini mampu menjaga stabilitas pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.

Baca Juga: Kuliah Gratis Sampai Lulus? Telkom University Buka Beasiswa 2026, Simak Syaratnya!

Transisi Bertahap untuk Menjaga Stabilitas Pendidikan

Pemerintah bersama pemerintah daerah diperkirakan akan terus menyempurnakan sistem penataan guru non-ASN agar perubahan menuju sistem ASN pendidikan berjalan lebih terukur.

Dengan pendekatan bertahap, kebutuhan guru di sekolah diharapkan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan hak tenaga pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar di dunia pendidikan.

Ke depan, reformasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian status kepegawaian, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional melalui sistem yang lebih tertata dan berkelanjutan.***

Tags:
PPPK Info ASN Guru Non ASN

Komentar Pengguna