Pendidikan
Rahman Abdullah

Resmi! Dana BOSP 2026 Boleh Bayar Honor Guru Non-ASN, Ini Ketentuannya

Resmi! Dana BOSP 2026 Boleh Bayar Honor Guru Non-ASN, Ini Ketentuannya

21 April 2026 | 17:51

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghadirkan kebijakan baru terkait fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026.

Dalam kebijakan tersebut, sekolah diperbolehkan memanfaatkan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembiayaan komponen honor bagi tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.

Baca Juga: TPG Bisa Stop Mendadak! Ini 5 Penyebab Guru PNS & PPPK Tak Lagi Terima Tunjangan

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Artinya, penggunaan dana BOSP untuk honor bukanlah solusi permanen, melainkan langkah darurat untuk menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.

Relaksasi ini diharapkan mampu memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian penghasilan bagi guru non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu, dengan tetap mendorong optimalisasi anggaran daerah melalui APBD.

Baca Juga: Rekrutmen Koperasi Merah Putih 2026 Segera Ditutup! Ini Jenis Tes yang Wajib Kamu Kuasai

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Pertama, kebijakan ini hanya dapat diterapkan oleh daerah yang mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah pusat.

Permohonan tersebut harus disertai penjelasan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran pendidikan ke depan.

Kedua, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan anggaran bagi tenaga pendidik melalui APBD. Dengan demikian, dana BOSP hanya menjadi pelengkap, bukan sumber utama pembiayaan honor.

Baca Juga: Strategi Lolos CPNS dan PPPK 2026: Tips Jitu Hadapi Persaingan Ketat Seleksi ASN

Ketiga, besaran honor yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah serta mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP yang berlaku.

Selain itu, setiap pengajuan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data pendukung yang telah diverifikasi.

Pemerintah daerah juga wajib menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta melaporkan penggunaan dana sebelumnya secara transparan.

Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani kepala daerah. Di sisi lain, Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan, efektif, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterbatasan fiskal daerah dan kebutuhan mendesak di sektor pendidikan.

Baca Juga: 13 WNI Gagal Berangkat! Imigrasi Sikat Calon Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Namun demikian, semua pihak diingatkan bahwa relaksasi ini bukan solusi jangka panjang, melainkan langkah sementara untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan di Indonesia.***

Tags:
pendidikan Penyusunan Rencana BOS Madrasah Info Guru

Komentar Pengguna