Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan

Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan

12 September 2025 | 04:05 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Islam bukan hanya agama, tetapi tatanan hidup yang lengkap. Dalam aspek akidah, ibadah, hingga muamalah (hubungan sosial & transaksi), Allah ﷻ telah menetapkan aturan. Salah satu aturan penting dalam muamalah adalah larangan riba (bunga/usury).


🔎 Apa Itu Riba?

Secara bahasa, riba berasal dari kata Arab رَبَا – يَرْبُو yang berarti “bertambah” atau “meningkat”.

📖 Menurut syariah, riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang sebagai syarat pemberian pinjaman.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»
“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan (bagi pemberi pinjaman) adalah salah satu bentuk riba.” (HR. Ibn Abi Syaibah)

Pada masa jahiliyah, riba dipraktikkan dengan menunda pembayaran utang dengan syarat tambahan bunga.


📂 Jenis-Jenis Riba

  1. Riba Utang (Riba al-Nasiah / Jahiliyah)
    Tambahan atas pinjaman karena penundaan waktu.
    👉 Contoh: Meminjam $1.000 dengan bunga 5%, lalu harus membayar $1.050.

  2. Riba Jual Beli (Riba al-Fadl / Bai’)
    Terjadi saat pertukaran barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) dengan takaran berbeda atau tidak tunai.
    👉 Contoh: Menukar 1 kg gandum dengan 2 kg gandum → haram karena ada kelebihan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ… مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ…»
“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama ukurannya dan dilakukan tunai.” (HR. Muslim No. 1587)

Baca juga : Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?


📖 Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Riba

  • QS. Ar-Rum: 39 → Riba tidak akan diberkahi, sedekah yang dilipatgandakan.

  • QS. An-Nisa: 161 → Mengambil riba termasuk memakan harta orang lain secara batil.

  • QS. Ali Imran: 130 → Larangan memakan riba berlipat ganda.

  • QS. Al-Baqarah: 275-281 → Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba, bahkan menyatakan perang bagi pelaku riba.


⚖️ Mengapa Riba Diharamkan?

  1. ❌ Zalim & merugikan → kreditur mendapat keuntungan pasti, debitur menanggung beban.

  2. ❌ Menghancurkan solidaritas sosial → orang kaya makin kaya, orang miskin makin tertekan.

  3. ❌ Mematikan produktivitas → keuntungan tanpa usaha nyata.

  4. ❌ Menghilangkan keberkahan harta → Allah menghapus keberkahan dari riba, tapi melipatgandakan sedekah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)


📊 Riba vs. Perdagangan

🔹 Perdagangan (Halal) → ada pertukaran barang/jasa dengan nilai riil. Penjual untung karena kerja keras, pembeli untung dari manfaat barang.

🔹 Riba (Haram) → keuntungan ditentukan sepihak, tanpa kerja nyata. Kreditur selalu untung, debitur selalu terbebani.

Allah ﷻ menegaskan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)


💳 Contoh Riba di Era Modern

  • Kartu Kredit → transaksi dengan bunga keterlambatan.

  • KPR & hipotek konvensional → pinjaman dengan bunga.

  • Obligasi & pinjaman bank → selalu ada tambahan bunga tetap.

Semua produk ini berbasis bunga → termasuk riba dan dilarang dalam Islam.


🕌 Alternatif: Keuangan Syariah (Tanpa Riba)

Islam menawarkan solusi berupa keuangan syariah dengan prinsip:

  • 🚫 Tanpa bunga.

  • 🤝 Berbasis bagi hasil & risiko.

  • 📑 Harus ada aset riil.

  • ✅ Hanya untuk usaha halal.

Produk Keuangan Syariah:

  • Murabaha → jual beli dengan margin keuntungan.

  • Mudarabah → kerja sama modal & tenaga.

  • Musharakah → kemitraan modal bersama.

  • Ijarah → sewa menyewa (leasing syariah).

Semua produk ini memastikan transaksi adil, nyata, dan bebas dari spekulasi maupun riba.

Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama


🎯 Kesimpulan

Riba diharamkan karena merugikan, tidak adil, dan merusak tatanan ekonomi. Islam membedakan jelas antara riba (haram) dan perdagangan (halal).

👉 Bagi Muslim, solusi aman adalah beralih ke keuangan syariah yang bebas riba, adil, etis, dan berbasis aset nyata.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden Prabowo Bertemu dengan Presiden MBZ, Bahas Kerja Sama Kedua Negara
Lanjutkan Perjalanan ke Abu Dhabi, Presiden P...
13 Sep 2025
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir Qatar, Sampaikan Keprihatinan Pascaserangan Israel ke Doha
Presiden Prabowo Bertemu Langsung dengan Emir...
13 Sep 2025
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Prabowo Tiba di Doha untuk Lakukan Pertemuan bersama Emir Qatar
Setelah Israel Lakukan Serangan, Presiden Pra...
13 Sep 2025
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact