Sekolah Wajib Berbenah, Pengelolaan Sarpras Kini Jadi Penentu Mutu

Sekolah Wajib Berbenah, Pengelolaan Sarpras Kini Jadi Penentu Mutu

03 Januari 2026 | 19:11

Keboncinta.com-- Pemerintah lakukan upaya untuk memperkuat fondasi peningkatan mutu pendidikan nasional, salah satunya melalui pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa fasilitas pendidikan yang dikelola secara efektif dan inklusif menjadi kunci utama dalam memperkuat standar mutu satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memastikan tidak ada sekolah yang tertinggal. Setiap satuan pendidikan diarahkan untuk memiliki lingkungan belajar yang aman, layak, dan ramah bagi semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang maupun kebutuhan khusus.

Terbit pada 16 Desember 2025, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan menghadirkan perubahan cara pandang dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Otomatis Jadi Penuh Waktu, Ini Fakta dan Syarat yang Jarang Diketahui

Sarana dan prasarana tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap fisik semata, melainkan sebagai elemen strategis yang menentukan kualitas pembelajaran.

Regulasi ini menegaskan bahwa keberhasilan proses belajar tidak hanya bergantung pada kurikulum dan guru, tetapi juga pada kesiapan fasilitas yang mendukung aktivitas belajar secara optimal.

Dalam Pasal 19, pengelolaan sarana dan prasarana diarahkan pada penyediaan serta pemeliharaan fasilitas secara efisien dan terencana.

Pemerintah mendorong penerapan konsep resource sharing atau berbagi sumber daya pembelajaran agar fasilitas dapat dimanfaatkan bersama secara maksimal.

Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah pemborosan, memperpanjang usia pakai fasilitas, serta menciptakan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Siap-Siap Meski CPNS 2026 Belum Diumumkan, Jadwal Pendaftaran Masih Dinanti Publik

Permendikdasmen ini memberikan perhatian khusus pada dua sektor strategis pendidikan.

Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Fasilitas pembelajaran di SMK wajib menyesuaikan dengan standar dunia industri. Sarpras diposisikan sebagai penopang utama kompetensi, sehingga siswa memperoleh pengalaman praktik yang relevan dan siap menghadapi dunia kerja.

Kedua, Pendidikan Khusus dan Inklusif.
Sekolah diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, fasilitas juga harus mendukung siswa dengan bakat istimewa agar setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

Lahirnya regulasi ini menuntut perubahan pola pikir bagi kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Pengelolaan sarana tidak lagi boleh bersifat kaku atau sekadar fokus pada pengadaan aset tahunan.

Baca Juga: CPNS 2026 Masih Dinanti, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Resmi Pendaftaran

Sekolah didorong membangun ekosistem belajar yang adaptif, di mana ruang dan fasilitas dapat disesuaikan dengan perkembangan metode pembelajaran modern. Setiap sudut sekolah ditantang untuk menjadi ruang belajar yang fungsional dan inspiratif.

Melalui regulasi ini, setiap satuan pendidikan diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung keberagaman, selaras dengan kebutuhan kompetensi, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.***

 

Tags:
pendidikan sekolah kemendikdasmen

Komentar Pengguna