Berita
Rahman Abdullah

Setelah Penantian Panjang, TPG Guru dan Dosen Kemenag Akhirnya Siap Dicairkan

Setelah Penantian Panjang, TPG Guru dan Dosen Kemenag Akhirnya Siap Dicairkan

21 Juli 2026 | 18:34

Keboncinta.com-- Kabar yang telah lama dinantikan akhirnya datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Setelah melalui proses pengajuan anggaran, pembahasan bersama DPR, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi kini resmi masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen segera dapat direalisasikan.

Baca Juga: Mengapa Manusia Berpikir dan Berperilaku Seperti Itu? Ternyata Psikologi Punya Jawabannya

Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun Resmi Masuk DIPA

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,783 triliun telah resmi tercantum dalam DIPA Kementerian Agama.

Masuknya anggaran tersebut menandai selesainya tahapan penting setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan.

Dengan pengesahan tersebut, satuan kerja di lingkungan Kemenag kini memiliki dasar anggaran untuk memproses pembayaran tunjangan profesi kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan.

Anggaran Telah Didistribusikan ke Ratusan Satuan Kerja

Menurut Kamaruddin Amin, dana tambahan tersebut tidak hanya tercatat di tingkat pusat, tetapi juga telah dialokasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Secara keseluruhan, anggaran tersebut telah didistribusikan kepada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pencairan tunjangan profesi.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran sehingga hak para guru dan dosen dapat segera diterima.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Rendahnya Minat Baca Indonesia Ternyata Dipengaruhi Ketersediaan Buku

Proses Pencairan Dijadwalkan Dimulai Pekan Depan

Kementerian Agama menyampaikan bahwa proses pencairan tunjangan profesi direncanakan mulai berlangsung pada pekan depan.

Dengan kesiapan anggaran yang telah masuk dalam DIPA, setiap satuan kerja diminta segera menuntaskan proses administrasi agar pembayaran tidak mengalami keterlambatan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan guru dan dosen binaan Kemenag yang selama ini menantikan pencairan hak profesinya.

Apresiasi kepada DPR dan Kementerian Keuangan

Sekretaris Jenderal Kemenag juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan terhadap pengajuan tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, persetujuan anggaran ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dan wakil rakyat terhadap peningkatan kesejahteraan sekaligus penghargaan atas profesionalisme guru dan dosen di bawah pembinaan Kementerian Agama.

Ia berharap seluruh satuan kerja dapat segera merealisasikan pencairan agar manfaat anggaran dapat dirasakan oleh para penerima.

Baca Juga: DNS hingga DNT Jadi Tahap Krusial TKA 2026, Kesalahan Data Bisa Bikin Siswa Gagal Ikut Asesmen

Proses Pengajuan Berlangsung Sejak Awal Tahun

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran telah diajukan sejak Januari 2026.

Pengajuan tersebut pertama kali dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan, usulan kemudian diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pengesahan anggaran.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang menjadi dasar resmi penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Dokumen tersebut sekaligus menjadi landasan hukum bagi masuknya tambahan anggaran ke dalam DIPA Kementerian Agama.

Masuknya tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun ke dalam DIPA Kementerian Agama menjadi tonggak penting dalam proses pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kemenag. Setelah melalui tahapan pengusulan, persetujuan DPR, hingga pengesahan Kementerian Keuangan, kini seluruh satuan kerja memiliki dasar untuk segera merealisasikan pencairan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran TKA 2026, Ini Tahapan Resmi dari Formulir hingga Kartu Peserta

Dengan dimulainya proses pencairan pada pekan depan, diharapkan guru lulusan PPG dan dosen bersertifikat dapat segera menerima haknya. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.***

Tags:
berita nasional kemenag Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Komentar Pengguna