Keboncinta.com-- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) melakukan pembaruan signifikan terhadap standar layanan pentashihan guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi.
Perbaikan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional sekaligus memastikan keabsahan mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat tetap terjaga.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menegaskan bahwa proses pentashihan bukan sekadar prosedur administratif.
Lebih dari itu, kegiatan ini memiliki tanggung jawab ilmiah dan keagamaan yang penting dalam menjaga keakuratan teks Al-Qur’an sesuai standar yang telah ditetapkan.
Melalui hasil evaluasi standar pelayanan tahun 2025, LPMQ melakukan sejumlah penyempurnaan, khususnya pada mekanisme kerja dan durasi pelayanan.
Sistem layanan kini telah terintegrasi secara digital, memungkinkan penerbit mushaf untuk mengakses proses pendaftaran hingga verifikasi dengan lebih mudah dan cepat.
Dalam skema baru, pendaftaran akun penerbit dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Proses verifikasi pendaftaran mushaf juga ditetapkan memiliki durasi serupa, yakni paling lama dua hari kerja sejak dokumen dan naskah diterima.
Sementara itu, tahapan pentashihan naskah master memiliki durasi yang bervariasi tergantung jenis mushaf yang diajukan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Simak Rinciannya
Meskipun terdapat percepatan dalam layanan, LPMQ tetap menekankan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemeriksaan.
Selain peningkatan kecepatan layanan, transparansi juga menjadi fokus utama dalam pembaruan ini.
Alur pelayanan kini disusun lebih jelas dan terstruktur, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi, pembayaran PNBP, hingga penerbitan Surat Tanda Tashih. Seluruh proses tersebut dapat dipantau melalui sistem digital yang telah dikembangkan.
Dalam aspek legalitas, LPMQ memastikan bahwa setiap Surat Tanda Tashih yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan berlaku selama dua tahun.
Hal ini menjadi jaminan bahwa mushaf yang telah melalui proses pentashihan benar-benar sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, LPMQ berharap mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pentashihan sekaligus menjaga kemurnian Al-Qur’an.
Upaya ini juga menegaskan peran LPMQ sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas mushaf yang beredar di Indonesia tetap terjaga secara ilmiah, akurat, dan terpercaya.***