Keboncinta.com-- Secara resmi, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan yang lama dinantikan para tenaga pendidik. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah menegaskan bahwa setiap guru memiliki hak penuh atas cuti tahunan resmi sebagaimana profesi lainnya.
Selama ini, masih banyak yang beranggapan bahwa guru tidak memerlukan cuti karena sudah memiliki jadwal libur sekolah yang terstruktur.
Padahal, dalam pasal 315 PP tersebut dijelaskan secara tegas bahwa cuti guru bukan bagian dari libur akademik, melainkan hak kepegawaian yang berdiri sendiri.
Regulasi ini menempatkan profesi guru layaknya tenaga profesional lain, terutama bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sistem kepegawaian, guru kini memiliki akses terhadap tujuh kategori cuti: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Palung vs Selat: Mengenal Perbedaan Besar Dua Fitur Penting di Lautan
Salah satu perubahan penting dalam PP 17/2020 adalah kepastian bahwa PNS yang menduduki jabatan guru maupun dosen kini berhak atas cuti tahunan.
Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum dalam PP 11/2017 sehingga memunculkan kebingungan di tingkat sekolah. Dengan hadirnya regulasi baru ini, hak cuti guru kini memiliki payung hukum yang kuat.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi banyak guru yang selama ini merasa ragu mengajukan cuti.
Beberapa sekolah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, membuat guru khawatir dianggap melanggar aturan atau dianggap tidak disiplin.
Melalui PP 17/2020, pemerintah ingin memastikan bahwa hak cuti adalah bagian dari kesejahteraan tenaga pendidik yang harus dihormati.
Baca Juga: Kisah Pasukan Janissary: Garda Besi Kesultanan Utsmaniyah yang Menggetarkan Eropa
Cuti tahunan tidak hanya dimaksudkan sebagai jeda dari aktivitas mengajar, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menjaga kesehatan fisik, mental, dan keseimbangan hidup.
Dengan memanfaatkan cuti secara bijak, guru diharapkan dapat kembali mengajar dengan semangat dan energi yang lebih baik.
Pemerintah juga mengingatkan pihak sekolah dan pengelola pendidikan untuk memahami dan menerapkan peraturan ini dengan benar.
Administrasi pengajuan cuti harus dibuat jelas dan transparan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga: Wamenag Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Pendidikan, Riset, dan Layanan Sosial
Dengan manajemen cuti yang baik, kualitas pembelajaran dapat tetap terjaga sambil memastikan hak guru dihormati dengan baik***