Keboncinta.com-- Persiapan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bukan hanya menjadi tugas siswa. Di sisi lain, sekolah juga memiliki peran penting untuk memastikan seluruh data calon peserta telah tercatat dengan benar dan valid dalam sistem.
Ketepatan informasi peserta perlu menjadi perhatian karena persoalan administrasi dapat menghambat siswa ketika mengikuti TKA. Oleh sebab itu, sekolah bersama operator dianjurkan melakukan pengecekan sejak awal dan tidak menunggu sampai jadwal pelaksanaan semakin dekat.
Saat ini masih terdapat peserta didik kelas 12 SMA, SMK, dan jenjang pendidikan sederajat yang datanya masuk kategori residu. Kondisi tersebut antara lain disebabkan NISN yang belum tersedia atau bermasalah, identitas siswa yang tidak sesuai dengan data kependudukan, pencatatan peserta secara ganda, serta siswa yang belum terdaftar dalam rombongan belajar.
Data yang belum beres tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan dan operator sekolah. Proses pemeriksaan serta pembaruan data dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan agar calon peserta benar-benar siap secara administrasi untuk mengikuti TKA 2026.
Baca Juga: BeZakat 2026 Resmi Dibuka! Cek Cara Daftar, Tahapan Seleksi hingga Jadwal Pengumuman
Ada beberapa persoalan data peserta didik yang perlu menjadi perhatian sekolah. Pemeriksaan secara menyeluruh dapat membantu mencegah munculnya kendala ketika proses pendaftaran maupun pelaksanaan TKA berlangsung.
Sekolah perlu memastikan setiap calon peserta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Apabila NISN belum tersedia atau statusnya tidak valid, operator sekolah dapat mengajukan penerbitan melalui sistem Verval PD. Pengajuan tersebut perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan, termasuk hasil pindai ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Pengecekan sejak awal penting dilakukan agar persoalan NISN tidak baru diketahui ketika proses pendaftaran TKA sudah mendekati batas waktu.
Data identitas peserta juga harus diperiksa dengan teliti. Nama, tanggal lahir, dan informasi kependudukan lainnya perlu dipastikan sesuai dengan data resmi yang tercatat pada Dukcapil.
Perbedaan antara data pada sistem pendidikan dan data kependudukan dapat menjadi persoalan dalam proses verifikasi. Karena itu, sekolah perlu melakukan sinkronisasi serta memperbaiki informasi yang belum sesuai.
Langkah tersebut diperlukan agar identitas siswa dapat terverifikasi dengan baik di dalam sistem.
Baca Juga: TKA 2026 Kian Dekat, Siswa SMA SMK MA Perlu Pahami Jadwal Ujian dan Pembagian Soal Setiap Hari
Permasalahan lainnya adalah adanya data peserta didik yang tercatat secara ganda.
Sekolah perlu memeriksa apakah seorang siswa memiliki lebih dari satu pencatatan dalam sistem. Jika ditemukan data ganda, operator harus segera melakukan pembenahan agar identitas peserta dapat dikenali secara tepat.
Pembersihan data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi peserta TKA berjalan tanpa kendala.
Status rombongan belajar juga perlu diperiksa. Peserta didik kelas 12 harus tercatat pada rombongan belajar (rombel) kelas akhir di semester berjalan.
Selain itu, untuk madrasah, penetapan guru yang mengajar mata pelajaran pada rombel aktif juga perlu diperhatikan. Kelengkapan tersebut berkaitan dengan aliran dan kesesuaian data dalam sistem.
Pembenahan data residu menjadi tanggung jawab satuan pendidikan bersama operator sekolah. Perbaikan dapat dilakukan melalui fitur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) pada Dapodik.
Setiap pengajuan perubahan data harus didukung dokumen yang sah dan sesuai. Artinya, sekolah tidak cukup hanya mengecek informasi yang tampil secara digital, tetapi juga perlu memastikan dokumen administrasi siswa tersedia dan memiliki data yang sesuai.
Melakukan pemeriksaan lebih awal akan memberikan waktu yang lebih longgar apabila ditemukan informasi yang perlu diperbaiki, diverifikasi, atau diajukan kembali.
Baca Juga: Guru PPPK Tak Lolos CPNS 2027, Apakah Langsung Kehilangan Status? Ini Jawaban Pemerintah
Validasi data peserta bukan sekadar persoalan administrasi.