Pendidikan
Rahman Abdullah

TPG Guru Kemenag 2026 Selangkah Lagi Cair, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

TPG Guru Kemenag 2026 Selangkah Lagi Cair, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama

16 Juli 2026 | 14:12

Keboncinta.com-- Kabar menggembirakan datang bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun untuk mendukung pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak para pendidik dapat dipenuhi, terutama bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 tetapi belum memperoleh alokasi pembayaran tunjangan profesi.

Baca Juga: Resmi Berlaku! KMA Nomor 736 Tahun 2026 Ubah Aturan Beban Kerja Guru Madrasah, Ini Poin Pentingnya

Pemerintah Tambah Anggaran Demi Menjamin Hak Guru dan Dosen

Persetujuan tambahan anggaran tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di bawah pembinaan Kementerian Agama.

Persetujuan ini ditetapkan melalui Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penambahan pagu anggaran Kementerian Agama untuk pembayaran tunjangan profesi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut diperlukan karena alokasi anggaran sebelumnya belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2026.

Lulusan PPG 2025 Menjadi Prioritas Penerima

Tambahan anggaran ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi, khususnya mereka yang berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025.

Kelompok penerima prioritas meliputi:

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah.

  • Guru madrasah pada berbagai jenjang pendidikan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang telah lulus PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, penambahan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak para guru yang sebelumnya belum memperoleh alokasi pembayaran.

Baca Juga: SKTP 2026 Segera Diproses, Guru Wajib Periksa Data Ini Sebelum Dapodik Terbaru Dirilis

Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Juga Mendapat Manfaat

Tidak hanya guru, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kementerian Agama.

Melalui dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan dosen semakin meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.

Proses Administrasi Masih Berlanjut

Meski tambahan anggaran telah memperoleh persetujuan, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Tahapan berikutnya adalah proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada seluruh satuan kerja Kementerian Agama yang menjadi dasar pencairan dana.

Setelah seluruh proses administrasi tersebut selesai, pembayaran TPG guru dan tunjangan profesi dosen dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SIMPKB Jadi Gerbang Pengajuan PPG Jabatan Guru Lainnya 2026, Guru Diminta Cek Kelengkapan Data

Persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun menjadi kabar baik bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang menantikan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan.

Guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, maupun dosen Perguruan Tinggi Keagamaan kini tinggal menunggu selesainya proses revisi DIPA sebelum pembayaran tunjangan profesi dapat direalisasikan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.***

Tags:
Tunjangan Profesi Guru Madrasah Kesejahteraan Dosen Perguruan Tinggi guru madrasah

Komentar Pengguna