Keboncinta.com- Belum lama ini, pemerintah Indonesia resmi membuka jalur pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui disahkannya UndangāUndang Nomor 14 Tahun 2025. Undang-undang tersebut merupakan hasil perubahan ketiga atas UndangāUndang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU). Dengan pasal 86 ayat (1) yang baru, disebutkan bahwa:
Perjalanan Ibadah Umrah bisa dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Artinya, umat Islam Indonesia kini memiliki tiga opsi jalur keberangkatan umrah: melalui biro yang disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau dalam kondisi tertentu melalui Kementerian terkait.
Pengesahan kebijakan ini tidak muncul secara tiba-tiba; ada beberapa alasan kuat yang melatarinya.
Pertama, kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang mulai membuka jalur umrah mandiri untuk jamaah dari berbagai negara. Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya payung hukum yang kompatibel dan adaptif terhadap perubahan tersebut.
Kedua, sudah adanya praktik umrah mandiri di lapangan—meskipun sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam UU—sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan dasar hukum agar perjalanan ibadah tetap terlindungi.
Ketiga, transformasi digital dan integrasi sistem antar-negara (termasuk sistem data jamaah) turut menjadi pendorong agar regulasi bisa mengakomodasi dinamika baru.
Ketika skema umrah mandiri diatur secara resmi, reaksi pun bermunculan dari pelaku industri perjalanan ibadah.
Di satu sisi, ada kekhawatiran dari berbagai biro perjalanan (PPIU) bahwa pembukaan jalur mandiri bisa menggerus bisnis mereka. Hal ini karena jamaah bisa memilih untuk mengatur sebagian besar sendiri tanpa melalui paket biro perjalanan.
Namun, menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, legalisasi umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan menyehatkan ekosistem industri agar lebih transparan, efisien, dan profesional. Menurut beliau:
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih luas.”
Ini menunjukkan bahwa biro perjalanan masih dibutuhkan, terutama untuk layanan profesional semisal manasik, akomodasi, pendampingan teknis, dan layanan lainnya.
Meskipun jalur mandiri memberikan fleksibilitas lebih besar kepada calon jamaah, regulasi terbaru tetap menegaskan sejumlah syarat dan hak yang harus dipenuhi dan dijamin:
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh jamaah umrah mandiri antara lain:
Beragama Islam.
Paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
Tiket pesawat ke Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Visa yang sah, dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar melalui sistem resmi Kementerian.
Hak jamaah yang dijamin meliputi:
Hak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.
Hak untuk melaporkan kekurangan atau keluhan pelayanan kepada Menteri atau instansi berwenang.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi penyelenggara yang tidak berizin atau melakukan penyelenggaraan tanpa hak, dengan pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda signifikan.
Bagi biro perjalanan umrah, ada sejumlah hal yang perlu disikapi:
Dengan adanya jalur mandiri, biro perlu melihat kembali model bisnisnya, bukan sebagai lawan jalur mandiri, tetapi sebagai penambah nilai (value-added service) yang tetap dicari oleh jamaah. Seperti: pendampingan, manasik, layanan sebelum-setelah, pengaturan di Tanah Suci, dan jaminan keamanan.
Transparansi biaya dan profesionalisme akan menjadi pembeda kompetitif. Jamaah kini punya opsi lebih banyak, maka biro yang mampu menawarkan layanan terpercaya dengan standar tinggi akan lebih survive.
Industri travel bisa mengubah fokus dari “hanya menjual paket” ke “melaksanakan pengalaman ibadah yang berkualitas” — inklusif aspek-logistik, bimbingan spiritual, dan manajemen risiko.
Namun, tantangan nyata ialah pengawasan, integrasi sistem data, dan standar layanan yang konsisten. Pelaku industri harus siap adaptasi terhadap regulasi baru dan mekanisme yang mungkin lebih kompleks.
Meskipun regulasi sudah ada, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus mendapat perhatian:
Pengawasan terhadap biro yang tidak berizin ataupun praktik-praktik yang mengeksploitasi jamaah masih menjadi isu. Legalisasi jalur mandiri bukan berarti bebas kontrol.
Orientasi jangka pendek bisnis yang hanya mengejar kuantitas jamaah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan keberangkatan tepat waktu masih muncul di beberapa kasus.
Perlu integrasi data antar-instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, agar jamaah terpantau dan pelayanannya sesuai standar. Pemerintah menyebut bahwa sistem akan diintegrasikan dengan platform digital, termasuk sistem dari Arab Saudi.
Jamaah yang memilih jalur mandiri mungkin merasa lebih bebas, namun harus menyadari bahwa dengan kebebasan itu datang tanggung jawab yang lebih besar: memilih layanan yang tepat, memastikan izin dan pelaporan, menjaga keamanan dan kesehatan selama keberangkatan.***
Sumber: UU 14 Tahun 2025