Keboncinta.com-- Kabar terkait kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan.
Wacana ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, hingga anggota TNI dan Polri.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan negara yang tengah menghadapi tekanan akibat meningkatnya beban belanja, termasuk subsidi energi.
Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Berbasis Cinta? Ini Konsep dan Penerapannya di Sekolah
Menurutnya, keputusan terkait gaji ke-13 tidak bisa diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut kesejahteraan aparatur negara sekaligus stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, seluruh opsi, termasuk kemungkinan penyesuaian skema pembayaran, masih dikaji secara mendalam.
Di sisi regulasi, pemberian gaji ke-13 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Baca Juga: TPG 2026 Resmi Dirombak! Ini! Berikut Syarat Baru dan 2 Pengecualian Guru yang Wajib Kamu Tahu
Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Pemerintah juga menegaskan bahwa secara prinsip, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, sehingga hak aparatur tetap diterima secara utuh.
Meski demikian, tekanan terhadap APBN membuat pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan.
Berbagai langkah efisiensi anggaran tengah dipertimbangkan agar keseimbangan fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada pertengahan tahun 2026.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jadwal tersebut masih dapat berubah, menyesuaikan hasil kajian yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan.***