Keboncinta.com-- Pemerintah kembali memperkuat kebijakan di sektor pendidikan melalui aturan terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN daerah pada tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan kejelasan terkait hak yang diterima guru sekaligus menetapkan kriteria yang harus dipenuhi agar penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur secara rinci mekanisme penyaluran serta syarat penerima TPG.
Dalam aturan ini, guru ASN baik berstatus PNS maupun PPPK yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan selama satu tahun anggaran.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas profesionalitas dan kontribusi guru dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: PIP 2026 Resmi Cair Bertahap! Ini Jadwal, Besaran Dana, dan Syarat Penerima SD hingga SMA
Syarat Penerima TPG 2026
Agar dapat menerima tunjangan profesi, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan fungsional, di antaranya:
Persyaratan ini disusun untuk memastikan bahwa penerima TPG benar-benar memenuhi standar kinerja dan administrasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi! Ini Aturan Barang UTBK SNBT 2026
Pengecualian Kewajiban Mengajar
Menariknya, dalam kebijakan terbaru ini pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi beberapa kategori guru. Terdapat dua kelompok yang tetap berhak menerima TPG meskipun tidak memenuhi kewajiban mengajar secara reguler di kelas.
Pertama, Kepala Sekolah, baik dari unsur PNS maupun PPPK. Dengan tanggung jawab manajerial yang besar dalam mengelola satuan pendidikan, mereka tetap mendapatkan tunjangan tanpa harus memenuhi jam mengajar seperti guru lainnya.
Kedua, guru yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD). Peran mereka lebih difokuskan pada pendampingan dan layanan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus, sehingga tidak diwajibkan memenuhi beban mengajar di kelas secara umum.
Baca Juga: PIP 2026 Diperluas! Ini Jadwal Pencairan dan Kriteria Siswa Penerima Bantuan Pendidikan
Kebijakan Lebih Adil dan Adaptif
Adanya pengaturan yang lebih rinci ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penyaluran TPG yang lebih adil, fleksibel, dan berbasis kinerja.
Pengecualian yang diberikan juga mencerminkan pemahaman bahwa peran guru tidak selalu terbatas pada aktivitas mengajar di kelas, tetapi juga mencakup fungsi manajerial dan layanan khusus yang sama pentingnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru tetap terjaga sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme di seluruh jenjang pendidikan.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 22 April 2026: Audiensi dengan BKN dan PANRB Jadi Penentu
Guru diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar tidak mengalami kendala dalam proses pencairan tunjangan.***