Keboncinta.com-- Pemerintah kembali melakukan penataan kebijakan kesejahteraan guru melalui regulasi terbaru tahun 2026 yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini hadir untuk memperjelas mekanisme pemberian tunjangan sekaligus memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan delapan kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, agar dapat menerima TPG.
Selain itu, terdapat pula kategori tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus dalam skema penyaluran ini.
Delapan Syarat Penerima TPG 2026
Agar berhak menerima tunjangan profesi, guru harus memenuhi sejumlah ketentuan penting. Pertama, memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas.
Kedua, berstatus sebagai ASN daerah di bawah pembinaan kementerian terkait.
Selanjutnya, guru wajib terdaftar dalam sistem Dapodik dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan tugas mengajar juga menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar harus memenuhi standar yang ditetapkan. Guru juga diwajibkan menjalankan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat lainnya adalah tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain di luar pemerintah daerah. Hal ini bertujuan menjaga fokus dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dua Kategori yang Mendapat Pengecualian
Di tengah ketatnya persyaratan tersebut, pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi dua kelompok guru yang tetap berhak menerima TPG meskipun tidak menjalankan tugas mengajar secara reguler di kelas.
Kelompok pertama adalah kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab manajerial dalam mengelola satuan pendidikan. Kelompok kedua adalah guru yang bertugas di Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang berperan dalam mendukung layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kebijakan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis masing-masing tenaga pendidik.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru ASN 2026 Cair Bulanan, Ini Tahapan Resmi Penyaluran untuk PNS dan PPPK Daerah
Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
Dengan adanya pengaturan yang lebih rinci dan terstruktur, pemerintah berharap penyaluran TPG tahun 2026 dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Guru diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kinerja terpenuhi agar hak atas tunjangan profesi tidak terhambat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.***