Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas meminta seluruh satuan pendidikan untuk tidak memberhentikan guru honorer yang masih aktif mengajar.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi kekurangan tenaga pendidik yang semakin nyata di berbagai daerah.
Fenomena pensiun massal guru menjadi salah satu penyebab utama. Setiap tahun, jumlah guru yang memasuki masa purna tugas diperkirakan mencapai 70.000 hingga 80.000 orang.
Angka ini menciptakan celah besar dalam ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
Baca Juga: Krisis Guru Meningkat, Pemerintah Tegaskan Peran Penting Guru Honorer di Indonesia 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberadaan guru honorer saat ini menjadi penopang utama dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
Menurutnya, tanpa peran aktif tenaga honorer, kegiatan belajar mengajar di sekolah berpotensi mengalami gangguan serius, terutama di wilayah yang kekurangan guru.
Pemerintah pun tidak hanya berfokus pada pemenuhan jumlah tenaga pendidik, tetapi juga terus mendorong peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru.
Salah satu indikatornya adalah capaian sertifikasi guru nasional yang kini telah mencapai angka 92 persen.
Baca Juga: Prosedur Keamanan Dipertanyakan, Minta KTP dan Foto Pengunjung Berpotensi Langgar UU
Selain itu, berbagai program strategis juga tengah dijalankan untuk memperkuat kapasitas guru di Indonesia.
Program Beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tahun 2026, misalnya, menyediakan kuota bagi 150.000 guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik hingga jenjang S1 atau D4.
Program ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.
Di sisi kesejahteraan, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) juga memastikan penyaluran tunjangan bagi guru berjalan secara rutin.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) kini disalurkan setiap bulan, termasuk bagi guru non-ASN.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disorot, KPK Ungkap Delapan Titik Rawan Korupsi
Tak kalah penting, pemerintah daerah juga didorong untuk mengambil peran aktif dalam meningkatkan kompetensi guru melalui pelatihan berbasis komunitas.
Langkah ini bertujuan agar kemampuan pendidik tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia pendidikan.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa guru honorer merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dukungan yang terus diperkuat diharapkan mampu menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.***