Keboncinta.com-- Pelaksanaan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 memasuki fase yang sangat menentukan bagi para peserta. Seluruh rangkaian kegiatan telah dijadwalkan secara bertahap, mulai dari proses pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga penilaian akhir.
Karena itu, setiap peserta perlu memahami alur dan jadwal yang telah ditetapkan agar seluruh proses dapat diikuti tanpa kendala.
Kesalahan atau keterlambatan dalam mengikuti salah satu tahapan berpotensi menghambat penyelesaian pendidikan profesi guru bahkan memengaruhi peluang memperoleh sertifikat pendidik. Oleh sebab itu, memahami setiap agenda menjadi langkah penting sebelum mengikuti UKPPPG.
Baca Juga: Kabar Baik! Ribuan SD dan SMP Akan Terima Jutaan Buku Bacaan Bermutu pada 2026
Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 diperuntukkan bagi dua kelompok peserta dengan ketentuan yang berbeda.
Kelompok pertama adalah First Taker, yakni peserta Tahap 2 Tahun 2026 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran di Ruang GTK serta telah memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercatat pada PDDikti.
Sementara itu, kelompok kedua adalah Retaker, yaitu peserta yang mengikuti ujian ulang dan masih berada dalam masa studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan peserta first taker, peserta retaker diwajibkan membayar biaya administrasi ujian melalui Virtual Account resmi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Besaran biaya yang ditetapkan meliputi:
Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): Rp200.000
Ujian Kinerja: Rp265.000
Pembayaran harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditentukan agar peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Resmi! Universitas Pertamina Buka Beasiswa KIP Kuliah 2026, Bebas SPI, SPP hingga Dapat Biaya Hidup
Seluruh proses UKPPPG berlangsung secara bertahap sejak akhir Juli hingga September 2026.
Berikut rangkaian jadwal yang perlu diperhatikan peserta:
25 Juli 2026: Simulasi ujian sekaligus pembukaan pendaftaran peserta.
14 Agustus 2026: Batas akhir pendaftaran bagi peserta retaker.
15 Agustus 2026: Penutupan pendaftaran peserta first taker.
20–26 Agustus 2026: Unggah perangkat pembelajaran dan video praktik mengajar secara daring.
2 September 2026: Pencetakan kartu ujian.
5–6 September 2026: Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) secara serentak.
10–12 September 2026: Penugasan penguji dari LPTK.
15–28 September 2026: Proses penilaian seluruh komponen UKPPPG.
Seluruh jadwal tersebut disusun secara berurutan sehingga setiap peserta diharapkan mengikuti setiap tahapan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Keberhasilan mengikuti UKPPPG tidak hanya bergantung pada kemampuan akademik, tetapi juga kesiapan administrasi dan ketepatan mengikuti jadwal.
Peserta perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap, memahami mekanisme unggah perangkat pembelajaran, serta mencetak kartu ujian sebelum hari pelaksanaan.
Selain itu, kesiapan menghadapi ujian tertulis maupun ujian kinerja menjadi faktor penting yang dapat menentukan hasil akhir UKPPPG.
Seluruh proses dalam UKPPPG merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Melewatkan satu tahapan saja dapat menghambat proses berikutnya.
Karena itu, peserta disarankan rutin memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru agar tidak tertinggal perubahan jadwal maupun ketentuan terbaru.
Dengan persiapan yang matang, peluang menyelesaikan seluruh proses UKPPPG sesuai jadwal akan semakin besar.
UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 menjadi tahapan penting bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Seluruh rangkaian kegiatan telah dijadwalkan mulai dari pendaftaran, pengunggahan perangkat pembelajaran, pelaksanaan ujian, hingga proses penilaian.
Memahami setiap tahapan serta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan menjadi kunci agar proses dapat berjalan lancar. Dengan persiapan yang optimal, peserta memiliki kesempatan lebih besar untuk meraih hasil terbaik dan menyelesaikan pendidikan profesi guru sesuai ketentuan yang berlaku.***