Internasional
Rahman Abdullah

Jangan Nekat Overstay! Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi untuk Pemegang Visa Haji

Jangan Nekat Overstay! Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi untuk Pemegang Visa Haji

19 Mei 2026 | 16:17

Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemegang visa haji menjelang pelaksanaan musim haji 2026.

Jemaah maupun pendatang yang tetap berada di wilayah Saudi setelah masa berlaku visa habis disebut dapat menghadapi sanksi berat, mulai dari denda besar hingga hukuman penjara dan deportasi.

Peringatan tersebut disampaikan oleh otoritas Saudi sebagai bagian dari pengawasan ketat selama penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengunjung dan pekerja asing wajib mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga keamanan serta kelancaran ibadah jutaan jemaah di Tanah Suci.

Baca Juga: Transformasi Seleksi PPG Guru Tertentu 2026 Dimulai, Pemerintah Terapkan Mekanisme Penetapan Peserta yang Lebih Akurat dan Modern

Overstay Visa Haji Terancam Denda 50 Ribu Riyal

Dalam aturan terbaru yang kembali ditegaskan pemerintah Arab Saudi, pelanggaran izin tinggal atau overstay setelah masa visa berakhir dapat dikenai denda hingga 50 ribu riyal Saudi.

Tak hanya itu, pelanggar juga berisiko menerima hukuman kurungan maksimal enam bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal melalui proses deportasi.

Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Saudi dalam menekan pelanggaran administrasi dan memastikan sistem penyelenggaraan haji berjalan tertib di tengah jutaan orang yang datang dari berbagai negara.

Baca Juga: Era Baru Meritokrasi ASN Dimulai, Pengawasan Karier Pegawai Jadi Sorotan Pasca Pembubaran KASN

 

Pengawasan Haji 2026 Semakin Ketat

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi memang terus memperketat sistem pengawasan selama musim haji. Pemeriksaan dilakukan mulai dari keabsahan visa, izin memasuki kawasan suci, hingga aktivitas jemaah nonprosedural yang dianggap berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.

Pemerintah Saudi menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, serta efektivitas pelayanan haji.

Selain melakukan pengawasan langsung, pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan selama musim haji berlangsung.

Baca Juga: UU ASN 2023 Ubah Arah Birokrasi Nasional, Pengawasan Sistem Merit Kini Jadi Penentu Masa Depan Karier ASN dan PPPK

Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, laporan dapat dilakukan melalui layanan darurat 911. Sementara untuk wilayah lainnya di Arab Saudi, masyarakat dapat menggunakan nomor 999.

Dengan aturan yang semakin ketat, pemerintah Arab Saudi berharap seluruh rangkaian ibadah haji 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi jutaan tamu Allah dari seluruh dunia.***

Tags:
Jemaah haji indonesia Internasional haji Visa

Komentar Pengguna