Keboncinta.com-- Pelaksanaan dam bagi jamaah haji Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang musim haji 2026. Di tengah meningkatnya jumlah jamaah yang menunaikan kewajiban dam, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak selalu harus dilakukan di Arab Saudi.
Pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk menentukan mekanisme dam berdasarkan pandangan fikih yang diyakini, selama prosesnya dijalankan secara benar, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan ibadah.
Juru Bicara Kementerian Haji, Suci Annisa, menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adanya perbedaan pendapat dalam hukum fikih mengenai lokasi maupun tata cara pelaksanaan dam.
Baca Juga: Pengumuman KOPDES Merah Putih 2026 Dibuka, Begini Cara Cek Hasil Seleksinya
Jamaah Bisa Pilih Mekanisme Dam Sesuai Keyakinan
Melalui kebijakan terbaru, jamaah diberikan beberapa pilihan dalam memenuhi kewajiban dam. Bagi yang meyakini dam dapat dilakukan di Indonesia, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di Tanah Air melalui mekanisme yang sesuai prosedur.
Sementara itu, jamaah yang berpandangan bahwa dam hanya sah jika dilakukan di kawasan Tanah Haram tetap diarahkan menjalankan kewajiban tersebut di Arab Saudi menggunakan layanan resmi.
Selain penyembelihan hewan dam, terdapat pula opsi pengganti berupa puasa bagi jamaah yang memilih mekanisme tersebut sesuai ketentuan syariat yang dianut.
Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat sekitar 70.758 jamaah telah menunaikan kewajiban dam, baik melalui pembayaran resmi maupun pelaksanaan puasa.
Baca Juga: Musim Umrah 1448 H Resmi Dibuka! Visa Terbit Mulai 31 Mei 2026, Catat Jadwal Pentingnya
Pemerintah Imbau Gunakan Jalur Resmi
Untuk jamaah yang memilih pelaksanaan dam di Arab Saudi, pemerintah menganjurkan penggunaan layanan resmi melalui proyek Adahi yang telah disediakan otoritas Saudi.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses penyembelihan berlangsung sesuai aturan serta menghindari potensi penyalahgunaan dana dan praktik penipuan.
Pemerintah juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah tergiur tawaran dam murah atau layanan instan dari pihak yang tidak memiliki izin resmi, termasuk promosi yang banyak beredar melalui media sosial maupun pesan singkat.
Baca Juga: Kabar Gembira Santri! Kemenag Dorong Pesantren dan Madrasah Punya Dapur Makan Bergizi Gratis
Konsultasi ke Pembimbing Ibadah Jika Masih Ragu
Bagi jamaah yang masih bingung terkait hukum, lokasi, maupun tata cara pelaksanaan dam, pemerintah menyarankan untuk berkonsultasi langsung kepada pembimbing ibadah, petugas kloter, atau petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan ibadah tetap berjalan sesuai keyakinan fikih masing-masing sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian dalam menunaikan kewajiban selama berhaji.
Dengan adanya fleksibilitas mekanisme dam ini, pemerintah berharap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa mengabaikan aturan agama maupun aspek keamanan administrasi.***