Berita
Hilmi An Naufal

KJMU Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa PTN dan PTS Bisa Daftar hingga 6 Oktober

KJMU Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa PTN dan PTS Bisa Daftar hingga 6 Oktober

02 Oktober 2026 | 19:16

JAKARTA — Kesempatan memperoleh bantuan pendidikan tinggi kembali dibuka bagi mahasiswa warga Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2026.

Pendaftaran berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026 dan dilakukan secara daring melalui sistem resmi KJMU.

Program ini ditujukan untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga.

Dalam proses pendaftaran, mahasiswa terlebih dahulu harus membuat akun atau masuk ke akun yang telah dimiliki.

Setelah itu, calon penerima diminta mengisi sejumlah data, mulai dari identitas pribadi, data wali hingga kontak darurat.

Mahasiswa juga harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah pendaftaran selesai, data yang masuk tidak langsung ditetapkan sebagai penerima.

Perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum daftar penerima akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Untuk calon penerima baru, salah satu persyaratan utama adalah memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.

Mahasiswa juga harus telah berdomisili di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.

Selain itu, calon penerima baru harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sesuai kriteria yang ditentukan pemerintah.

Calon penerima dapat berasal dari kelompok DTSEN desil 1 hingga 5 atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

Pemeringkatan calon penerima dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Calon mahasiswa yang berada pada desil kesejahteraan lebih rendah mendapatkan prioritas lebih awal dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah juga melakukan verifikasi terhadap kondisi keluarga calon penerima.

Beberapa variabel yang diperhatikan antara lain kepemilikan mobil dalam satu Kartu Keluarga, kepemilikan objek dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar serta adanya anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan KJMU pada 2026 juga mengalami perluasan.

Program tersebut kini dapat menjangkau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta atau PTS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jenjang D3, D4 dan S1, penerima dapat berasal dari PTN jalur reguler maupun PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Khusus untuk PTS, kampus dan program studi harus memenuhi persyaratan akreditasi yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima KJMU tetap berpeluang mendapatkan bantuan hingga menyelesaikan pendidikan selama seluruh persyaratan masih terpenuhi.

Penerima lama juga tetap menjalani proses verifikasi dan validasi.

Karena masa pendaftaran hanya berlangsung sampai 6 Oktober, mahasiswa yang memenuhi persyaratan disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir.

Dokumen sebaiknya segera dipersiapkan dan diperiksa kembali sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan data.

Mahasiswa juga diimbau menggunakan situs resmi KJMU dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar terhindar dari informasi pendaftaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pembukaan KJMU Tahap II 2026 menjadi salah satu kesempatan penting bagi mahasiswa Jakarta yang membutuhkan dukungan agar dapat mempertahankan keberlanjutan pendidikan di perguruan tinggi.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna