Internasional
Rahman Abdullah

Haji 2026 Diawasi Ketat, Pengangkut Jemaah Tanpa Izin Bisa Dipenjara

Haji 2026 Diawasi Ketat, Pengangkut Jemaah Tanpa Izin Bisa Dipenjara

09 Mei 2026 | 13:06

Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang pelaksanaan puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan haji di tengah meningkatnya jumlah jemaah dari berbagai negara.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa saja yang terbukti mengangkut jemaah haji tanpa izin resmi akan dikenai sanksi berat. Pelanggar terancam denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp230 juta, serta hukuman penjara maksimal enam bulan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dikabarkan Masuk Tahap Final, Peluang Formasi Lebih Besar?

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh otoritas Saudi pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemerintah menekankan bahwa seluruh calon jemaah wajib memiliki izin resmi untuk dapat memasuki area pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Ekspatriat Terancam Deportasi

Arab Saudi juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik haji ilegal yang melibatkan warga negara asing atau ekspatriat. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggar dari kalangan ekspatriat tidak hanya akan menjalani hukuman pidana, tetapi juga langsung dideportasi setelah masa hukuman selesai.

Selain deportasi, mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah Saudi untuk menekan praktik pemberangkatan haji ilegal yang kerap meningkat menjelang musim puncak ibadah.

Baca Juga: LPDP 2026 Tahap 1 Resmi Dibuka! Jurusan Prioritas Ini Jadi Incaran Ribuan Pendaftar

Izin Resmi Jadi Syarat Utama Haji 2026

Pemerintah Saudi menegaskan bahwa izin resmi merupakan syarat wajib bagi seluruh jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji tahun ini. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh warga, baik penduduk lokal maupun pendatang.

Otoritas Saudi juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran terkait aktivitas haji ilegal.

Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan timur Arab Saudi, laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911. Sementara masyarakat di wilayah lain dapat menghubungi nomor 999.

Pengawasan Haji Tahun Ini Lebih Ketat

Pengetatan aturan dilakukan karena meningkatnya kekhawatiran terhadap keberadaan jemaah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kepadatan berlebih dan mengganggu operasional haji.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Pesantren! TPG 2026 Dipastikan Cair, Kemenag Siapkan Langkah Besar

Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan maupun kenyamanan jemaah resmi selama musim haji berlangsung.

Karena itu, seluruh calon jemaah diimbau memastikan dokumen dan izin haji telah lengkap sebelum berangkat ke Tanah Suci agar terhindar dari sanksi berat yang telah ditetapkan pemerintah Saudi.***

Tags:
Jemaah haji indonesia haji

Komentar Pengguna