Pendidikan
Rahman Abdullah

Nasib Guru Honorer 2027 Terjawab, Kemendikdasmen Pastikan Non-ASN Masih Dibutuhkan

Nasib Guru Honorer 2027 Terjawab, Kemendikdasmen Pastikan Non-ASN Masih Dibutuhkan

09 Mei 2026 | 12:02

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan kepastian terkait nasib guru honorer yang sempat menjadi perhatian publik menjelang tahun 2027.

Pemerintah menegaskan bahwa tenaga pendidik non-ASN masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.

Penjelasan ini sekaligus meredam kekhawatiran yang muncul setelah beredarnya isu mengenai kemungkinan perumahan massal guru honorer pada tahun mendatang.

Pemerintah menyebut kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN belum dapat digantikan sepenuhnya.

Baca Juga: Heboh Guru Honorer Disebut Berakhir 2027! Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan kabar tentang penghentian massal guru honorer tidak benar. Berdasarkan data Dapodik terbaru, lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional masih sangat bergantung pada kontribusi tenaga honorer, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru. Karena itu, pemerintah menilai tidak mungkin melakukan penghentian secara besar-besaran di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi guru non-ASN, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa penugasan guru honorer sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Baca Juga: Heboh Pungli di Sekolah Gratis Jakarta! Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas untuk Sekolah Nakal

Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan hak guru non-ASN tetap diperhatikan hingga setidaknya akhir tahun 2026. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat beban kerja tetap berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru yang belum memenuhi beban kerja ataupun belum memiliki sertifikat pendidik juga dipastikan tetap memperoleh insentif dari pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas penghasilan para tenaga pendidik selama masa transisi penataan kepegawaian berlangsung.

Tidak hanya fokus pada kebijakan jangka pendek, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penugasan baru untuk guru non-ASN setelah tahun 2026.

Baca Juga: Nilai 9 Tapi Tak Bisa Ngomong Inggris Percuma! Pesan Menohok Wamendikdasmen untuk Guru SD

Program tersebut diarahkan untuk mendukung pemerataan pendidikan nasional, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Dengan adanya penataan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap guru honorer memiliki kepastian karier yang lebih jelas sekaligus membantu menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.***

Tags:
pendidikan Info Guru Guru Non ASN

Komentar Pengguna