Keboncinta.com-- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2026 melalui SK Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 pada Rabu, 24 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi dasar hukum besaran upah minimum yang berlaku di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sepanjang tahun 2026.
Hasilnya cukup mengejutkan. Kota Bekasi kembali menempati posisi puncak sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp5.999.443.
Angka ini hanya terpaut sekitar Rp60.558 dari Kabupaten Bekasi yang berada di posisi kedua dengan UMK Rp5.938.885.
Baca Juga: CPNS Kemenkeu 2026 Tak Lagi Sama, Ini Fakta Kuota SMA dan Persaingan Ketat
Di sisi lain, UMK terendah Jawa Barat 2026 tercatat di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250, disusul Kota Banjar Rp2.361.241 dan Kabupaten Kuningan Rp2.369.380. Perbedaan ini menunjukkan ketimpangan struktur ekonomi antara wilayah industri dan daerah berbasis pariwisata maupun agraris.
Sebagai ibu kota provinsi, Kota Bandung ditetapkan memiliki UMK 2026 sebesar Rp4.737.678. Nilai ini terpaut cukup jauh dari Kota Bekasi, dengan selisih mencapai Rp1.261.765, mencerminkan perbedaan biaya hidup dan kekuatan ekonomi antarwilayah di Jawa Barat.
Fakta menarik lainnya, UMK Kota Bekasi 2026 bahkan melampaui UMP DKI Jakarta. Saat ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5,72 juta, sementara UMK Bekasi mendekati Rp5,99 juta.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp270 ribu, menjadikan Bekasi sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional.
Baca Juga: Bukan Lagi Soal Viral: Prediksi Tren Media Sosial 2026 yang Menentukan Nasib Kreator
Di wilayah Priangan Timur, UMK Kota Tasikmalaya 2026 ditetapkan sebesar Rp2.980.336, sedangkan UMK Kabupaten Tasikmalaya berada di angka Rp2.871.874. Keduanya mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan tahun 2025.
Pada 2025, UMK Kota Tasikmalaya tercatat Rp2.801.962, naik sekitar Rp178.374. Sementara UMK Kabupaten Tasikmalaya 2025 sebesar Rp2.699.992, meningkat Rp171.882 pada 2026.
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 kembali menegaskan bahwa wilayah industri seperti Bekasi masih menjadi pusat upah tertinggi, sementara daerah dengan basis ekonomi pariwisata dan agraris berada di kelompok bawah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah.***