Banyak turis, termasuk Muslim dari Asia Tenggara dan Timur Tengah, masih menginginkan Jepang. Jepang menawarkan banyak pengalaman unik yang sulit ditolak, mulai dari gemerlap Tokyo hingga kesendirian kuil-kuil kuno Kyoto. Dari makanan halal seperti wagyu hingga berbagai ruang salat tersembunyi di bandara, Jepang menawarkan banyak hal.
Namun, ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan sebelum mengemas koper. Dalam hal bea cukai, Jepang dikenal sangat ketat.
Sementara beberapa barang hanya boleh dibawa dengan syarat khusus, beberapa barang dilarang masuk. Semua wisatawan, termasuk mereka yang mungkin membawa makanan halal, buah tangan, atau perhiasan keluarga, dimasukkan dalam aturan ini.
Menurut Halal Zilla, wisatawan Muslim harus memperhatikan enam hal berikut sebelum memasuki Jepang.
1. Uang Tunai Lebih dari Satu Juta Yen: Membawa banyak uang tidak masalah. Namun, jika lebih dari 1 juta yen (sekitar Rp 100 juta), Anda harus melaporkannya ke bea cukai. Ini berlaku untuk uang yen maupun valuta asing. Jika tidak dilaporkan, uang dapat disita atau dikenakan hukuman.
2. Emas lebih dari 1 kg: Perhiasan emas kecil, seperti gelang, tidak masalah; namun, emas dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 1 kg, harus dilaporkan. Untuk menghentikan penyelundupan emas, Jepang mengenakan pajak ketat pada emas yang tidak dideklarasikan sejak 2017.
3. Buah, Sayur, dan Daging: Banyak wisatawan yang datang ke Jepang sering membawa buah lokal atau makanan rumahan seperti rendang untuk keluarga mereka. Namun, barang pertanian dan daging, baik segar maupun olahan, dilarang memasuki negara bagian kecuali memiliki sertifikat karantina resmi yang diberikan. Jepang sangat memperhatikan pertanian dan peternakan lokalnya untuk mencegah hama dan penyakit.
4. Beras: Anda dapat membawa sejumlah kecil beras untuk dimakan sendiri. 5. Barang untuk Dijual: Barang-barang yang dibawa untuk tujuan komersial, seperti parfum, hijab, atau cendera mata dalam jumlah besar, tidak boleh dibawa ke Jepang tanpa izin importir resmi. Namun, jika volumenya melebihi 100 kg per tahun, itu dianggap impor komersial dan membutuhkan izin khusus. Untuk hadiah pribadi, membeli barang dalam jumlah wajar tidak masalah; namun, barang-barang besar mungkin dikenakan pajak.
6. Jumlah Rokok Maksimal: Batas bebas bea untuk rokok adalah 200 batang, atau 50 cerutu, atau 250 gram tembakau.