Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

8 Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Karier, dan Gaji Terbaru 2025

8 Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Karier, dan Gaji Terbaru 2025

31 Agustus 2025 | 07:43

keboncinta.com --- PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski berada dalam lingkup aturan yang sama, keduanya memiliki sejumlah perbedaan penting.

ASN sendiri adalah profesi yang mencakup PNS dan PPPK, yang bekerja di instansi pemerintah dengan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional. Tugas ini dilakukan secara profesional, bebas intervensi politik, dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Lalu, apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Berikut penjelasannya:

1. Pengertian

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

2. Status Kerja

  • PNS: Memiliki status pegawai tetap. Mereka hanya diberhentikan secara hormat saat memasuki masa pensiun dan tetap menerima hak pensiun serta tunjangan.

  • PPPK: Berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Jenjang Karier

  • PNS: Memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional dan pelaksana.

  • PPPK: Tidak memiliki jenjang karier. Jika ingin naik jabatan, PPPK harus mengikuti rekrutmen ulang pada posisi yang lebih tinggi.

4. Proses Seleksi

Keduanya melalui seleksi nasional oleh BKN, tetapi dengan tahapan berbeda:

  • PNS: Seleksi Administrasi → Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) → Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) → Wawancara dan Tes Praktik.

  • PPPK: Seleksi Administrasi → Seleksi Kompetensi → Seleksi Teknis Tambahan → Wawancara (jika diperlukan).

5. Batas Usia

  • PNS: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

  • PPPK: Minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar (sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018).

6. Gaji PNS dan PPPK (Update 2024)

Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 tergantung golongan (Ia – IVe).

Gaji PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berkisar Rp 1.938.500 hingga Rp 7.329.000 (Golongan I – XVII).

7. Tunjangan

  • PNS: Tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri, anak), tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.

  • PPPK: Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan lainnya.

8. Usia Pensiun

  • PNS: Pensiun di usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Tetap menerima tunjangan sesuai golongan dan masa kerja.

  • PPPK: Tidak memiliki pensiun. Kontrak berakhir sesuai kesepakatan kerja.


βœ… Itulah perbedaan PNS dan PPPK dari status, karier, hingga gaji terbaru 2025. Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki regulasi dan hak berbeda. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang mempersiapkan seleksi ASN!

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna