Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Apa Itu Demonstrasi? Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Contohnya di Indonesia

Apa Itu Demonstrasi? Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Contohnya di Indonesia

03 September 2025 | 22:07

keboncinta.com --- Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Istilah ini memiliki dua arti, yaitu peragaan sesuatu dan aksi massa untuk menyatakan pendapat. Lalu, apa itu demonstrasi? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia? Apa tujuan dan contohnya? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.


Pengertian Demonstrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi memiliki dua pengertian:

  1. Pernyataan protes yang disampaikan secara massal, atau sering disebut unjuk rasa.

  2. Peragaan atau pertunjukan yang menunjukkan cara mengerjakan sesuatu.

Dalam konteks sosial dan politik, demonstrasi lebih dikenal sebagai aksi massa yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik untuk mendukung kebijakan, menolak kebijakan, maupun memperjuangkan hak-hak tertentu.

Menurut buku “Pengantar Ilmu Sosial” karya Ryan Taufika dan Baihaqi Siddik Lubis, demonstrasi adalah aksi kolektif sekelompok orang yang menunjukkan dukungan atau protes sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu.

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat dalam bukunya “Buku Ajar Analisis Publik” menjelaskan bahwa demonstrasi adalah bentuk ekspresi publik yang digunakan masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan atau menuntut perubahan kebijakan.

Kenapa Demonstrasi Terjadi?

Biasanya, demonstrasi terjadi ketika masyarakat merasa suara mereka diabaikan atau kepentingan mereka tidak dipenuhi oleh pemerintah. Karena itu, aksi ini dianggap sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.


Tujuan dan Fungsi Demonstrasi

Secara umum, tujuan demonstrasi adalah:

  • Menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Menyatakan sikap protes atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan tertentu.

  • Memperjuangkan hak-hak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998, yaitu:

“Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Dengan kata lain, demonstrasi adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.


Aturan Hukum Tentang Demonstrasi di Indonesia

Ketentuan yang mengatur demonstrasi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Definisi Menurut UU

Menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau demonstrasi adalah:

“Kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.”

Prosedur dan Ketentuan Demonstrasi

  1. Pemberitahuan ke Kepolisian

    • Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

    • Disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum aksi dimulai.

    • Pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat.

  2. Isi Surat Pemberitahuan (Pasal 11 UU No. 9 Tahun 1998):

    • Maksud dan tujuan aksi.

    • Lokasi dan rute.

    • Waktu dan durasi.

    • Bentuk kegiatan.

    • Penanggung jawab.

    • Nama dan alamat organisasi atau individu.

    • Alat peraga yang digunakan.

    • Jumlah peserta.

  3. Lokasi yang Dilarang untuk Aksi Demonstrasi:

    • Lingkungan Istana Kepresidenan.

    • Tempat ibadah.

    • Instalasi militer.

    • Rumah sakit.

    • Bandara dan pelabuhan.

    • Stasiun kereta dan terminal angkutan darat.

    • Objek vital nasional.

Dengan aturan ini, demonstrasi diharapkan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum.


Contoh Demonstrasi di Indonesia

Beberapa demonstrasi besar yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:

1. Aksi Buruh pada Hari Buruh Internasional (May Day)

Setiap 1 Mei, buruh di seluruh dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, aksi ini biasanya dilakukan untuk menuntut perbaikan kesejahteraan buruh, kenaikan upah minimum, hingga perlindungan hak-hak pekerja.

2. Demonstrasi Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (2019)

Pada September 2019, ribuan mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, untuk menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

3. Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pada April 2023, serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi besar-besaran menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Aksi ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.


Kesimpulan

Demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang dalam sistem demokrasi Indonesia. Tujuan utama demonstrasi adalah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, baik berupa dukungan maupun penolakan terhadap suatu kebijakan.

Namun, demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan hukum, seperti yang tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan tetap menjaga keamanan.

Tags:
Sejarah

Komentar Pengguna