Info ASN
M. Panji Maulana

Aturan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Aturan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Khusus Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

30 Juli 2025 | 00:14

keboncinta.com-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Salah satu fokus penting dalam peraturan ini adalah pengaturan Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di daerah-daerah khusus.

Apa Itu Tunjangan Khusus?

Tunjangan Khusus adalah bentuk kompensasi berupa uang yang diberikan kepada Guru ASND yang mengajar di daerah khusus, yaitu wilayah dengan kondisi geografis, sosial, atau keamanan tertentu yang menyulitkan pelaksanaan tugas pendidikan.

Dalam peraturan ini, Guru ASND mencakup guru PNS dan guru PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Kriteria Daerah Khusus

Menurut Pasal 7 ayat (2), yang dimaksud dengan daerah khusus meliputi:

  • Daerah terpencil atau terbelakang

  • Daerah dengan komunitas masyarakat adat terpencil

  • Daerah perbatasan dengan negara lain

  • Daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial

  • Daerah dalam keadaan darurat lainnya

Syarat Guru Penerima Tunjangan Khusus

Untuk dapat menerima Tunjangan Khusus, seorang guru harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian.

  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdata di Dapodik.

  4. Menjalankan tugas di daerah khusus dengan Surat Keputusan (SK) penugasan resmi.

  5. Memenuhi beban kerja minimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Bentuk dan Besaran Tunjangan

  • Tunjangan diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

  • Besaran tunjangan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan gaji dalam perundang-undangan.

Waktu dan Mekanisme Penyaluran

  • Tunjangan Khusus disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, atau sesuai dengan kebijakan dari Kementerian.

  • Penyaluran dilakukan mengikuti tahapan penyaluran yang diatur dalam lampiran Permendikdasmen ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.

Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mempertegas komitmennya untuk memberikan penghargaan dan dukungan kepada para guru yang menjalankan tugas mulia di wilayah-wilayah yang penuh tantangan.

Pemberian Tunjangan Khusus ini diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan pendidikan nasional dan memastikan motivasi serta kesejahteraan guru tetap terjaga meskipun berada di daerah yang sulit dijangkau.***

Tags:
kemendikdasmen tunjangan khusus permendikdasmen no 4 2025

Komentar Pengguna