Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Batasan Pergaulan Laki-laki dan Perempuan Saat KKN

Batasan Pergaulan Laki-laki dan Perempuan Saat KKN

14 Juli 2025 | 23:00

keboncinta.com --- Interaksi dan sosialisasi antara mahasiswa dan mahasiswi selama Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan hal yang sering terjadi. Mahasiswa harus bertukar pikiran dan pendapat dalam satu kelompok agar terjalin kolaborasi serta kerja sama yang solid.

Sementara itu, pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam memiliki ketentuan dan batasan khusus yang harus dipatuhi dalam segala situasi, termasuk dalam menyelesaikan tugas-tugas kampus seperti program KKN. Apa saja batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan selama KKN yang harus dipahami oleh mahasiswa dan mahasiswi?

Menurut kitab Mausu'ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, terdapat batasan-batasan khusus yang harus dipatuhi ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan. Batasan-batasan ini antara lain (1) larangan khulwah, yaitu berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang sunyi tanpa ikatan pernikahan atau mahram di antara mereka. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan:

ู„ุงูŽ ูŠูŽุฎู’ู„ููˆูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุจูุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุซูŽุงู„ูุซูŽู‡ูู…ูŽุง ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู

Artinya, “Jangan sampai seorang laki-laki berduaan dengan perempuan di tempat sepi, karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).

(2) Tidak boleh bermain-main, berpegangan tangan, atau menyentuh anggota tubuh; (3) tidak ada keyakinan atau kecurigaan kuat akan terjadinya fitnah, yaitu kecenderungan untuk melakukan perbuatan asusila; (4) tidak ada tabarruj (berhias), memakai parfum, atau memperlihatkan aurat; (5) hanya diperbolehkan karena kebutuhan; selain itu, laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur (Kuwait: 1427], Kementerian Agama dan Urusan Islam, al-Mausu'ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, jilid II, halaman 290).

Sementara itu, sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Al-Azhar di Mesir menyatakan bahwa satu-satunya bentuk interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang dilarang adalah ketika hanya ada satu laki-laki dan satu perempuan di tempat yang sunyi dan tidak terlihat oleh khalayak ramai.

Meskipun demikian, diperbolehkan untuk berkumpul dalam jumlah besar, seperti mahasiswa KKN, selama dapat menjamin keselamatan mereka dan mencegah perilaku asusila. Syekh Athiyah Saqr, Fatawa Darul Ifta al-Mishriyah, [tahun fatwa: 1997], juz 10, halaman 58.

Kitab Mausu'ah Fiqhiyah juga mengungkapkan perspektif yang sama tentang interaksi dan pergaulan antara banyak laki-laki dan perempuan. Beberapa ulama dari berbagai mazhab memiliki pendapat yang berbeda tentang hal ini. Misalnya, ulama dari mazhab Syafi'iyah memperbolehkan laki-laki untuk berkumpul dengan banyak perempuan di satu tempat jika salah satu dari mereka adalah mahram atau jika terdapat perempuan yang dipercaya.

Kedua, ulama dari mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan diperbolehkan untuk berkmpul jika terdapat penghalang di antara mereka, terdapat mahram, atau terdapat perempuan yang dipercaya. (Lihat al-Mausu'ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 19/268).

Tags:
Khazanah Islam

Komentar Pengguna